Beranda Umum Nasional Perusahaan Yusril dan Hashim Diuntungkan dengan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Perusahaan Yusril dan Hashim Diuntungkan dengan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Ilustrasi aktivitas pengerukan pasir laut | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   – Perusahaan milik pakar hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra diam- diam mengambil untung daei kebijakan ekapor pasir laut yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut laporan Majalah Tempo berjudul “Pemburu Konsesi Penambangan Pasir Laut: Dari Hashim Djojohadikusumo sampai Yusril Ihza,”  setidaknya terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan izin sebagai calon penambang pasir laut, dari yang semula 71 perusahaan.

“Ada yang mengundurkan diri, ada yang tidak memasukkan kembali dokumen tambahan yang dipersyaratkan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo ketika ditemui di kantornya pada Senin (23/9/2024).

Menurut daftar perusahaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir laut adalah PT Gajamina Sakti Nusantara.

Dalam akta perusahaan ini, tercatat nama pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Tim Hukum dan Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden 2024.

Baca Juga :  Pemberian Gelar Doktor untuk Bahlil Dipersoalkan, Dewan Guru Besar UI Langsung Bentuk Tim Investigasi

Yusril juga dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Dia merupakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Gotong Royong (pemerintahan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz) dan Menteri Sekretaris Negara dalam Kabinet Indonesia Bersatu (pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla).

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Kepala Negara mengatakan izin ekspor yang dibuka merupakan pasir hasil sedimentasi yang dianggap menyebabkan pendangkalan sehingga mengganggu aktivitas pelayaran.

Dia juga menyatakan bahwa sedimen yang diekspor berbeda dengan pasir laut.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka, (hasil) sedimentasi,” ucap Jokowi, Selasa (17/9/2024).

Pembukaan ekspor pasir laut berupa hasil sedimentasi ini merupakan kali pertama setelah selama 20 tahun ditutup. Oleh karena itu, untuk kembali menjalankan ekspor ini, pemerintah pun telah membuka pendaftaran bagi perusahaan yang berminat mengelola hasil sedimentasi laut pada 15-28 Maret 2024.

Baca Juga :  Sri Mulyani Tak Setuju Dibentuknya Kementerian Penerimaan Negara, Prabowo Akhirnya Beri 3 Wamenkeu

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyeleksi sejumlah perusahaan yang mengajukan izin untuk penambangan pasir laut. Dari berbagai daftar itu, beberapa perusahaan ditemukan terafiliasi dengan sejumlah nama tokoh-tokoh besar. Mulai dari mantan menteri, pengusaha nasional, hingga anak mantan pejabat negara.

www.tempo.co