JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perusahaan tekstil legendaris, pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Kota Semarang. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi mengungkapkan hal itu di Semarang, Rabu (23/10/2024). Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.
Lebih lanjut Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid itu mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.
“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022,” ujar Haruno.
Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. “Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur.”
Kondisi tersebut bermula pada bulan Januari 2022 ketika Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto sendiri sebelumnya pernah buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya tersebut setelah sempat diisukan bangkrut.
“Ya kami memang ada efisiensi kemarin. Minggu lalu, kami sudah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan di sana sudah ada public expose (pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan),” ungkap Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan saat ditemui wartawan di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu (29/6/2024).
Dalam public expose itu, Wawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini, termasuk kondisi di Sritex. Dia sekaligus menepis isu yang belakangan santer beredar bahwa perusahaan tekstil tersebut telah bangkrut.