WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Program Indonesia Pintar (PIP) yang dirancang oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan bagi siswa kurang mampu akan segera dicairkan. Program ini telah menjadi salah satu upaya penting untuk memastikan setiap anak Indonesia dapat menikmati hak pendidikan tanpa terkendala biaya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan PIP akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.
PIP merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah. Dengan memberikan bantuan dana, PIP bertujuan mengurangi angka putus sekolah dan mendorong partisipasi belajar hingga jenjang pendidikan menengah. Program ini ditujukan kepada siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK, serta sederajat.
Penerima manfaat dari PIP adalah siswa yang terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebagai bukti kepesertaan. Program ini juga diharapkan bisa membantu keluarga penerima mengurangi beban biaya pendidikan seperti buku, seragam, transportasi, hingga biaya ekstrakurikuler.
Cara Pencairan Dana PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa atau orang tua/wali harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan:
– Memastikan Nama Terdaftar:
Cek daftar penerima manfaat PIP di sekolah masing-masing atau melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang dapat diakses oleh sekolah.
– Pengajuan Surat Keterangan:
Siswa yang terdaftar harus mendapatkan Surat Keterangan dari pihak sekolah untuk diserahkan ke bank penyalur.
– Pembukaan Rekening:
Jika belum memiliki rekening, siswa atau orang tua/wali harus membuka rekening di bank yang telah ditentukan.
– Pencairan di Bank:
Setelah rekening aktif, dana bantuan dapat dicairkan di bank dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KIP, KTP orang tua, dan surat keterangan dari sekolah.
Sejak diluncurkan, Program Indonesia Pintar telah memberikan dampak positif yang signifikan bagi para siswa dari keluarga prasejahtera. Menurut data Kemendikbudristek, PIP telah berhasil menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan partisipasi pendidikan terutama di daerah-daerah terpencil. Banyak siswa yang awalnya terancam berhenti sekolah karena kendala biaya kini dapat melanjutkan pendidikan mereka berkat bantuan PIP.
Selain itu, PIP juga berperan dalam mendukung keberlanjutan proses pembelajaran di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu akibat pandemi COVID-19. Bantuan yang diberikan menjadi penyelamat bagi keluarga yang kesulitan secara finansial untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Ke depannya, pemerintah juga diharapkan terus meningkatkan anggaran PIP agar semakin banyak siswa yang bisa merasakan manfaatnya, serta menambah aksesibilitas dan transparansi dalam proses pengajuan bantuan.
Pencairan termin 3 dalam penyaluran PIP Kemdikbud 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2024. Proses pencairan akan berbeda-beda di setiap daerah:
Beberapa wilayah memungkinkan pencairan melalui ATM KIP yang telah dimiliki siswa. Daerah lainnya mengharuskan pencairan langsung di bank, menunggu jadwal pengambilan dari sekolah.
Cara Cek Penerima PIP 2024 Online
Untuk mengecek status penerima PIP Kemdikbud 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
– Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id
– Cari kolom “Cari Penerima PIP”
– Isi data yang diminta: NISN, NIK.
– Klik “Cari” untuk melihat informasi penerima
Nominal Bantuan PIP 2024
Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2024 bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan:
Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 225.000
Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 – Rp 900.000
Aris Arianto