Beranda Umum Status Kepailitan Sritex Cermin Kesulitan Kondisi Kesulitan Industri Tekstil di Tanah Air

Status Kepailitan Sritex Cermin Kesulitan Kondisi Kesulitan Industri Tekstil di Tanah Air

Pekerja menyelesaikan produksi kain sarung di Pabrik Tekstil Kawasan Industri Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/1/2019). Kementerian Perindustrian menargetkan ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) pada tahun 2019 mencapai 15 miliar dollar AS atau naik 11 persen dibandingkan target pada tahun 2018 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Situasi yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) hingga putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang, menjadi cermin kondisi kesulitan industri tekstil di tanah air.

Demikian diungkapkan oleh Ekonom sekaligus pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.

Ia mengatakan, status kepailitan Sritex dapat menimbulkan efek domino yang mengguncang sektor industri tekstil nasional.

Ahmad menuturkan, dampak langsung dari putusan pailit Sritex adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 20.000 pekerja.

“Badai PHK ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja yang terkena PHK, tapi juga industri tekstil secara keseluruhan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu (26/10/2024).

Achmad menilai, PHK massal di industri tekstil ini dapat memperburuk kesenjangan gender di dunia kerja. Sebab, mayoritas pekerja di sektor garmen adalah perempuan. Hal ini, kata Achmad, dapat memicu potensi krisis sosial.

Baca Juga :  Respati Ardi Sambangi Kerten, Warga Sampaikan Soal Kondisi Rumah yang 45 Tahun Belum Bersertifikasi

“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah sosial,” kata Achmad.

 

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus menghadapi persoalan ini dengan serius. Mengingat, industri tekstil adalah salah satu sektor yang menyerap tenaga kerja paling banyak di Indonesia.

“Pemerintah perlu melakukan pendekatan yang lebih menyeluruh untuk merumuskan langkah penyelamatan industri tekstil agar dapat mengambil langkah yang tepat dan bersifat jangka panjang,” ujar Achmad.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meminta empat kementerian untuk melakukan langkah penyelamatan terhadap pekerja Sritex yang divonis pailit.

Empat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit Sritex pada Rabu (23/10/2024). Saat ini Manajemen Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok.

Baca Juga :  Meningkatnya Ancaman Keamanan Siber: Mengapa Setiap Orang Membutuhkan VPN

“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

www.tempo.co