SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pemuda asal Gedongtengen, Yogyakarta, berinisial AKA (19) dan AMF (20), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap konvoi dengan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Akibat tindakan tersebut, mereka kini harus menerima kenyataan menjalani proses hukum dan mendekam di balik jeruji.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal saat tim Turjawali Dit Samapta Polda DIY yang sedang berpatroli di jalan Brawijaya menerima informasi dari relawan. Menurut laporan, ada konvoi sekitar 15 sepeda motor yang ditunggangi oleh remaja, dan diduga membawa senjata tajam, bergerak dari arah Demak Ijo menuju selatan.
“Anggota segera melakukan pengejaran,” ungkap Sandro di Mapolsek Gamping, Kamis (10/10/2024).
Sesampainya di simpang tiga Ringroad Gamping, petugas mendapati dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Pengejaran pun dilakukan hingga ke jalan Wates, namun para pengendara berusaha melarikan diri ke arah perkampungan.
Setelah beberapa saat, petugas berhasil menghentikan salah satu sepeda motor Scoopy yang berboncengan di dekat terminal Trans Jogja. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebilah celurit sepanjang 45 centimeter yang dibawa oleh kedua pelaku.
Kedua pemuda tersebut kini ditahan di Polsek Gamping untuk menjalani proses lebih lanjut. Menurut Sandro, modus kedua pelaku diduga adalah mencari lawan atau sasaran.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangka melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.