WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mengambil langkah strategis untuk melindungi aset-asetnya di Wonogiri melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri alias Kejari Wonogiri, Jawa Tengah.
Pada Rabu (13/11/2024), PT KAI dan Kejari Wonogiri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan yang berlangsung di Ballroom Golden Resto, Wonogiri ini dihadiri oleh EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejari Wonogiri Porman Patuan Radot, serta para petinggi dari kedua instansi.
EVP Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi KAI di wilayah Wonogiri, baik dalam maupun luar pengadilan.
“Kerja sama ini merupakan upaya KAI dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sekaligus untuk memitigasi risiko hukum,” ujar Bambang Respationo.
Masalah utama yang melatarbelakangi pembentukan PKS ini adalah kasus penyerobotan dan penyalahgunaan aset milik KAI yang sering terjadi. Beberapa aset KAI di wilayah Daop 6 Yogyakarta kerap disalahgunakan tanpa izin oleh berbagai pihak, baik oleh individu, kelompok swasta, maupun oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam hal ini, Bambang menyatakan, Daop 6 menggandeng Kejari Wonogiri agar dapat bersama-sama melindungi aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Bambang menambahkan bahwa KAI berharap PKS ini dapat memfasilitasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, atau tindakan hukum lainnya terkait proses bisnis KAI secara keseluruhan, sehingga praktik tata kelola yang baik dapat terwujud.
Kepala Kejari Wonogiri, Porman Patuan Radot, menyambut positif kerja sama ini dan mengapresiasi langkah KAI untuk mengamankan aset negara.
“Memang sudah menjadi tugas Kejari untuk membantu penyelesaian permasalahan aset, terlebih jika itu adalah aset negara,” ujar Porman Patuan Radot sembari menegaskan kesiapan Kejari untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan dan aturan yang berlaku. Aris Arianto