Beranda Daerah Wonogiri Dugaan Politik Uang Sembukan Sidoharjo Wonogiri, Seret Ketua RT RW hingga Kadus,...

Dugaan Politik Uang Sembukan Sidoharjo Wonogiri, Seret Ketua RT RW hingga Kadus, Masa Tenang Justru Jadi Tidak Tenang

Politik uang
Ilustrasi politik uang dalam Pilkada. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Masa tenang jelang Pilkada 2024 di Kabupaten Wonogiri yang seharusnya menjadi waktu bagi masyarakat untuk merenung dan menimbang calon pemimpin dengan bijak, justru dihiasi dengan dugaan praktik politik uang yang mencoreng prinsip-prinsip demokrasi. Masa tenang pun justru menjadi masa tidak tenang.

Dugaan tersebut pertama kali mencuat setelah laporan dari warga yang mengungkapkan adanya upaya pengaruh melalui pemberian uang kepada sejumlah warga di Kecamatan Sidoharjo.

Menurut tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) yang melapor, Topik Adi Nugroho, informasi ini diperoleh dari laporan yang diterima oleh pihaknya dari masyarakat di tingkat bawah atau grassroot, khususnya di Desa Sembukan Sidoharjo Wonogiri.

“Tadi pagi kami mendapatkan informasi dari teman-teman di grassroot di Kecamatan Sidoharjo. Ada indikasi politik uang yang rencananya akan disebarkan di Desa Sembukan,” jelas Topik Adi Nugroho kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Topik Adi Nugroho mengungkapkan, pihaknya telah mendampingi beberapa warga yang melaporkan dugaan politik uang tersebut kepada Panwascam Sidoharjo. Dalam laporan tersebut, disebutkan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang, yakni Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Dusun (Kadus) setempat.

Mereka diduga berperan dalam mengatur distribusi uang tersebut kepada warga dengan tujuan mendukung salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Daftar TPS Rawan di Wonogiri, Cek Dulu 16 Indikatornya

Menurut penuturan pelapor, pada Minggu (24/11/2024), dirinya didatangi oleh terlapor saat sedang beraktivitas di ladang. Tanpa diduga, pelapor kemudian diminta untuk datang ke rumah salah satu terlapor, di mana ia diberikan uang tunai sebesar Rp 2 juta dengan instruksi untuk membagikannya kepada warga sekitar rumahnya.

Selain itu, pelapor juga diinstruksikan untuk memenangkan paslon tertentu. Sebelumnya, pelapor diminta untuk melakukan pendataan warga, namun ia mengaku tidak mengetahui untuk apa data tersebut digunakan.

Topik Adi Nugroho menambahkan, uang tunai yang diberikan kepada pelapor telah diserahkan ke Panwascam Sidoharjo sebagai barang bukti. Uang tersebut berupa pecahan Rp 50.000 dan telah diterima oleh pihak Panwascam.

“Kami berharap kasus ini bisa ditangani dengan serius dan dibuka ke publik agar masyarakat paham bahwa politik uang adalah pelanggaran hukum yang merusak esensi dari pesta demokrasi,” ujar Topik Adi Nugroho.

Sementara itu, Ketua Panwascam Sidoharjo, Noviyanti, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan politik uang tersebut.

“Laporan atau aduan dari masyarakat sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Wonogiri untuk tindak lanjutnya,” ungkap Noviyanti.

Di sisi lain, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon yang terlapor, Sugeng Ahmady, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan instruksi atau arahan terkait praktik politik uang.

Baca Juga :  Ramai ramai Andalkan Endorsement di Pilkada 2024, Paslon Justru Tidak PD, Strategi atau Gimmick Politik?

“Kami jelas menentang politik uang dan tidak akan melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, kasus ini menggugah perhatian banyak pihak. Dugaan praktik politik uang seperti ini tak hanya melanggar aturan yang ada, tetapi juga merusak integritas pemilu yang seharusnya dijalankan dengan fair dan transparan.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut agar masyarakat dapat menjalani pemilihan dengan rasa aman dan tanpa tekanan. Aris Arianto