Beranda Nasional Jogja FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

FMM Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY Terkait Kinerjanya yang Buruk

Front Masyarakat Madani membuat pelaporan ke Lembaga Ombudsman DIY soal kinerja penindakan pelanggaran, Kamis (21/11/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Front Masyarakat Madani (FMM) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman ke Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY terkait kinerja buruk dalam melakukan pengawasan proses Pilkada 2024.

Saat memberikan laporan, perwakilan dari FMM datang langsung ke ke Kantor LO DIY di Jalan Tentara Zeni Pelajar, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta.

Secara umum, isi pelaporan tersebut terkait dugaan maladministrasi dan standar ganda Bawaslu Sleman terkait pengawasan Pilkada 2024.

FMM menguraikan dalam  surat pelaporan tersebut, pengamatan dan bukti-bukti yang dimiliki terkait buruknya kinerja Bawaslu. Bukti yang mengarah pada indikasi kuat Bawaslu Sleman tidak menjalankan tugasnya secara netral dan profesional dalam memproses pelanggaran Pilkada 2024.

“Beberapa saat lalu kami melaporkan pelanggaran beberapa lurah deklarasi dukungan paslon seharusnya diproses pidana dulu kemudian diproses administrasi ternyata keputusannya administrasi,” kata Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, kepada awak media di Kantor LO DIY, Kamis (21/11/2024).

Selain itu Waljito juga mengungkap adanya penindakan yang kurang tegas terhadap pelaku perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) baik kubu satu dengan kubu lainnya.

Baca Juga :  Gegara Parkir Malam-malam Tak Memberi Tanda, Sepeda Motor Gasak Bodi Truk di Kulonprogo Hingga Tewas di Tempat

“Alasannya kesulitan barang bukti dan sebagainya lalu perkaranya ditutup. Seharusnya mereka (Bawaslu) bisa rekomendasikan ke Gakkumdu yang punya alat canggih supaya diproses,” imbuh Waljito.

Termasuk aduan baliho yang dinilai merendahkan kehormatan perempuan oleh salah satu paslon juga menurut Waljito tidak diproses Bawaslu Sleman.

“Dokumen sudah kita kirim tapi gak diproses. Harapannya LOD merekomendasikan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk kemudian memberikan sanski kepada Bawaslu Kabupaten Sleman. Karena kinerja kurang bagus,” tegas Waljito.

Wakil Ketua Bidang Pelayanan Laporan LO DIY, Mohd Sulthoni, menyampaikan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat tersebut.

“Tentu mekanisme kami akan melalui rapat kasus oleh LO. Tapi kami sampaikan ini terkait persoalan Pemilu kami sampaikan kewenangan di DKPP,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan LOD DIY akan menilai terlebih dahulu berkas laporannya, kemudian membahas bersama pimpinan dan asisten.

“Tidak menutup kemungkinan pekan depan sudah ada jawaban,” tegas Sulthoni.

Sementara Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, menyampaikan tidak masalah terkait pelaporan tersebut.

“Silakan saja, tentunya itu hak dari semua masyarakat. Terimakasih sudah memantau kinerja Bawaslu Sleman,” ungkapnya, saat dihubungi via telefon.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

Arjuna mengatakan pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur dan semuanya sudah dilakukan secara profesional.

Berkaitan dengan beberapa hal yang telah dilaporkan, Arjuna Al Ichsan menyampaikan semua aduan pelanggaran sudah diproses di Bawaslu.

“Kalau soal perusakan APK, itu memang dokumen pelaporannya masih kurang. Kami di Bawaslu terbatas, tidak dapat menindak seperti kepolisian,” pungkasnya.

www.tribunnews.com