WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Siap-siap! Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2024 gelombang 2 dimulai.
Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan merekrut tenaga profesional melalui skema PPPK 2024.
Untuk diketahui PPPK 2024 gelombang 1 khusus bagi pelamar prioritas, eks THK-II, dan tenaga non-ASN terdata dalam database BKN
Sedangkan untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah) masuk di gelombang 2.
Jadwalnya seleksi PPPK 2024 gelombang 2 adalah sebagai berikut:
– Pengumuman seleksi: 1-30 November 2024
– Pendaftaran seleksi: 17 November-31 Desember 2024
– Seleksi administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
– Pengumuman hasil seleksi administrasi: 4-18 Februari 2025
– Masa sanggah: 19-21 Februari 2025
– Jawab sanggah: 20-27 Februari 2025
– Pengumuman pasca masa sanggah: 22-28 Februari 2025
– Penarikan data final: 1-7 Maret 2025
– Penjadwalan seleksi kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
– Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 9-16 April 2025
– Pelaksanaan seleksi kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
– Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
– Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
– Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 25 April-17 Mei 2025
– Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April-22 Mei 2025
– Pengumuman hasil kelulusan: 22-31 Mei 2025
– Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
– Usul penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses seleksi akan berlangsung transparan dan akuntabel, serta mengutamakan prinsip meritokrasi dalam penentuan kelulusan.
Dengan dibukanya gelombang kedua seleksi PPPK, pemerintah berharap dapat mengisi lebih banyak posisi penting di berbagai instansi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Ketentuan seleksi PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepatuhan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Dalam proses seleksi PPPK 2024 hanya memiliki dua tahapan seleksi yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Seleksi Administrasi PPPK
Seleksi administrasi PPPK dilakukan untuk mencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran. Proses ini pada dasarnya sudah mulai dilakukan saat pendaftaran dibuka.
Jika proses seleksi administrasi sudah rampung hingga pasca sanggah, pelamar yang lolos akan melaju ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi kompetensi.
2. Seleksi Kompetensi
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang meliputi :
– Seleksi Kompetensi Teknis
Tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan. Pertanyaan akan berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
– Seleksi Kompetensi Manajerial
Seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi,
– Seleksi Kompetensi Sosial Kultural
Tes ini bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap terkait pengalaman pelamar dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk yang memiliki keberagaman.
Aris Arianto