JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sesuai dengan spekulasi yang merebak, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bukan merupakan tindakan gratifikasi.
KPK menegaskan hal itu setelah melakukan analisis mendalam terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi yang diterima Kaesang.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan keputusan itu diambil berdasarkan hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
“Karena Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah dewasa, maka tindakannya tidak terkait dengan jabatan ayahnya sebagai Presiden,” ujar Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Menurut Ghufron, Kedeputian Pencegahan KPK memberikan nota dinas kepada pimpinan yang menyatakan bahwa Kaesang tidak dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak ada dasar untuk menetapkan penggunaan jet pribadi ini sebagai gratifikasi.
“Kedeputian Pencegahan menyampaikan bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, laporan tersebut tidak dapat diputuskan sebagai gratifikasi,” tambah Ghufron.
Laporan mengenai fasilitas jet pribadi ini diajukan sendiri oleh Kaesang kepada Direktorat Gratifikasi KPK sebagai bentuk transparansi. Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Gratifikasi melakukan kajian untuk menentukan apakah fasilitas tersebut termasuk gratifikasi atau tidak.
Hasilnya, karena Kaesang bukan penyelenggara negara, Kedeputian Pencegahan memutuskan untuk tidak menetapkan penggunaan jet pribadi tersebut sebagai gratifikasi.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa keputusan serupa telah diambil oleh KPK dalam beberapa kasus lainnya, di mana individu yang dilaporkan bukan penyelenggara negara. Misalnya, kasus-kasus serupa melibatkan seorang dokter swasta yang menerima hadiah dari pasien dan seorang guru swasta yang menerima pemberian dari wali murid.
“KPK sudah tiga kali menerima laporan serupa di mana pemberian tersebut bukan termasuk gratifikasi,” jelas Ghufron.
Dengan keputusan ini, KPK menegaskan bahwa tindakan Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi tersebut berada di luar lingkup gratifikasi karena statusnya yang bukan merupakan penyelenggara negara.