Beranda Foto Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung...

Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Pengacara Tom Lembong menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari Kejagung, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMANEWS.COM  โ€“ โ€œPerangโ€ antara saksi ahli dari kubu Tom Lembong dengan kubu Kejaksaan  Agung semakin seru. Bahkan, saksi ahli dari Tom Lembong menuding, naskah saksi ahli hukum pidana dari kubu Jaksa Agung saling plagiat.  Lho?

Tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).

Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi.

โ€œKata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?โ€ kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.

Usai sidang diskors, Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkifli, membantah tuduhan bahwa naskah dari dua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya merupakan hasil plagiasi. Ia menilai Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan hal tersebut.

โ€œPenilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dilakukan sepihak oleh penasihat hukum. Kami memiliki dua affidavit yang kami sampaikan, dan itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya,โ€ kata Zulkifli kepada Tempo.

Zulkifli menjelaskan bahwa naskah yang dibuat oleh dua saksi ahli, yakni Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, memang terdapat beberapa bagian yang sama karena mengutip putusan dan peraturan hukum. Menurutnya, kesamaan ini adalah hal wajar dalam praktik akademik dan hukum.

Baca Juga :  Pakar Sebut Kebijakan Efisiensi dari Pemerintah Tidak Tepat, Ini Alasannya

โ€œKami berbicara tentang kutipan. Memang ahli mengutip putusan dan peraturan, jadi ketika kutipan itu dilakukan, tentu saja hasilnya sama,โ€ jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kesamaan dalam kutipan tersebut tidak dapat disebut sebagai penjiplakan atau plagiasi. Zulkifli menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilontarkan Ari Yusuf Amir.

โ€œIstilah penjiplakan itu sangat serius, apalagi mengingat para saksi ahli kami adalah akademisi dan guru besar,โ€ ujar Zulkifli menambahkan.

Dia mengatakan ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkifli menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak mau menerima keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung. Hal itu lantaran kedua keterangan saksi ahli tersebut diragukan.

โ€œIni resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan,โ€ ujar Ari.

Baca Juga :  AJI: Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan Harus Dihentikan!

Hakim praperadilan Tumpanuli Marbun dalam sidang tersebut menyampaikan dia akan mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi ahli hanya berdasarkan fakta persidangan.

โ€œYang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat,โ€ kata dia.

www.tempo.co