JAKARTA, JOGLOSEMANEWS.COM – “Perang” antara saksi ahli dari kubu Tom Lembong dengan kubu Kejaksaan Agung semakin seru. Bahkan, saksi ahli dari Tom Lembong menuding, naskah saksi ahli hukum pidana dari kubu Jaksa Agung saling plagiat. Lho?
Tudingan itu disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Ari menuding kedua saksi ahli hukum pidana dari termohon, Taufik Rachman dan Hibnu Nugroho saling plagiasi.
“Kata demi kata, spasi bahkan titik komanya sama. Saya ingin tanya, siapa yang menyontek? Bapak prof yang menyontek?” kata Ari di hadapan hakim dan para saksi ahli dari Kejagung.
Usai sidang diskors, Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Zulkifli, membantah tuduhan bahwa naskah dari dua saksi ahli pidana yang dihadirkan pihaknya merupakan hasil plagiasi. Ia menilai Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan hal tersebut.
“Penilaian terhadap keterangan ahli tidak bisa dilakukan sepihak oleh penasihat hukum. Kami memiliki dua affidavit yang kami sampaikan, dan itu berbeda. Terlalu terburu-buru penasihat hukumnya,” kata Zulkifli kepada Tempo.
Zulkifli menjelaskan bahwa naskah yang dibuat oleh dua saksi ahli, yakni Hibnu Nugroho dan Taufik Rachman, memang terdapat beberapa bagian yang sama karena mengutip putusan dan peraturan hukum. Menurutnya, kesamaan ini adalah hal wajar dalam praktik akademik dan hukum.
“Kami berbicara tentang kutipan. Memang ahli mengutip putusan dan peraturan, jadi ketika kutipan itu dilakukan, tentu saja hasilnya sama,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kesamaan dalam kutipan tersebut tidak dapat disebut sebagai penjiplakan atau plagiasi. Zulkifli menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilontarkan Ari Yusuf Amir.
“Istilah penjiplakan itu sangat serius, apalagi mengingat para saksi ahli kami adalah akademisi dan guru besar,” ujar Zulkifli menambahkan.
Dia mengatakan ketika para saksi ahli menerangkan hal yang sama terhadap suatu persoalan, itu hal yang biasa saja. Zulkifli menilai seharusnya tidak ada yang perlu dipersoalkan soal pendapat ahli yang sama tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya tak mau menerima keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan Kejagung. Hal itu lantaran kedua keterangan saksi ahli tersebut diragukan.
“Ini resmi diserahkan ke pengadilan. Saya sudah mengonfirmasi ke beliau ini adalah karya beliau. Ini kredibilitas universitas. Kami tidak menerima pendapat ahli ini, karena itu kami tidak memberikan pertanyaan atau tanggapan,” ujar Ari.
Hakim praperadilan Tumpanuli Marbun dalam sidang tersebut menyampaikan dia akan mengembalikan affidavit dari kedua saksi ahli dari Kejaksaan Agung. Hakim mengatakan PN Jakarta Selatan akan mengambil keterangan saksi ahli hanya berdasarkan fakta persidangan.
“Yang sekarang kalau kita anggap affidavit yang disampaikan oleh para ahli seperi itu, kita kembalikan ini, nanti apa yang dijelaskan dalam prosesnya sebagai ahli, itu yang kami catat,” kata dia.