Beranda Nasional Jogja Oral Seks di Mobil, Pengemudi Tabrak Warga hingga Tewas di Ringroad Utara...

Oral Seks di Mobil, Pengemudi Tabrak Warga hingga Tewas di Ringroad Utara Sleman

Tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024) |tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah kecelakaan maut terjadi di Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DIY.  Uniknya, kecelakaan itu dipicu oleh aksi oral seks pengemudi oleh teman wanitanya, sehingga mengganggu konsentrasi.

MAT (22), seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah, menabrak Santoso (45), warga Kecamatan Ngaglik, hingga tewas karena kehilangan konsentrasi saat melakukan oral seks dengan teman wanitanya, N (20) di dalam mobil Expander.

Insiden itu terjadi pada Sabtu dini hari (16/11/2024) sekitar pukul 03.45 WIB. Korban yang tengah berjalan kaki di jalur lambat ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander yang dikemudikan MAT. Bukannya berhenti untuk menolong, pelaku justru melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di sebuah asrama di Bantul, DI Yogyakarta.

 Kronologi Kejadian
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengungkapkan bahwa saat kejadian, MAT mengemudikan mobilnya dari Jalan Magelang menuju Jombor dan berbelok ke arah timur di jalur lambat. Di dalam mobil, tersangka terlibat aksi oral seks bersama N, yang mengganggu konsentrasinya saat mengemudi.

Baca Juga :  Kasus DBD di Yogyakarta Melonjak, Warga Diimbau Waspada Musim Hujan

“Aksi itu berlangsung sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN. Saat itu, tersangka tidak fokus dan menabrak korban yang berjalan kaki dari arah barat,” jelas AKP Fikri.

Setelah menabrak korban, MAT tetap melaju tanpa menghentikan kendaraan. Tubuh Santoso ditemukan tergeletak di tepi jalan pada pagi harinya, sekitar pukul 10.46 WIB, dengan luka parah di kepala dan lecet di bagian kaki.

 Dikenai Pasal Berlapis
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menyatakan bahwa MAT telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Selain itu, MAT juga dikenai Pasal 312 karena melarikan diri tanpa memberikan pertolongan, dengan ancaman pidana tiga tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.

Sementara itu, teman wanitanya, N, sejauh ini tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Karena ini adalah kasus kecelakaan lalu lintas, fokusnya pada pengemudi. Namun, kami tetap berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kemungkinan pengembangan,” ujar Kombes Yuswanto.

Baca Juga :  Kasus Dugaan TPPO di Karaoke Parangtritis, Anak 14 Tahun Dijadikan LC

Polisi juga telah mengamankan barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan aksi tersangka melarikan diri setelah menabrak korban. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penyebab kecelakaan yang tidak biasa dan kelalaian fatal yang merenggut nyawa.

www.tribunnews.com