Beranda Nasional Jogja PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

PakNas Gelar Rembuk Konsumen, Soroti Kebijakan Diskriminatif terhadap Konsumen Tembakau

Rembuk konsumen yang diselenggarakan oleh Pakta Konsumen Nasional, Kamis, 21/11/2024 di Sanggar Maos Tradisi, Sleman, menghadirkan narasumber GM Totok Hedi Santoso, Anggota Komisi VI DPR RI | Foto: Istimewa

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Tekanan regulasi terhadap produk tembakau semakin dirasakan berat oleh konsumen. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Tembakau dan Rokok Elektronik, kebijakan dinilai belum melibatkan konsumen sebagai subjek hukum secara adil.

Hal tersebut menjadi sorotan dalam acara Rembuk Konsumen – Pemerintahan Baru: Melihat Kebijakan pada Ekosistem Pertembakauan dan Dampaknya pada Konsumen yang digelar Pakta Konsumen Nasional (PakNas) bersama lintas komunitas di Sanggar Maos Tradisi, Sleman, Kamis (21/11/2024).

Ketua Umum PakNas, Ary Fatanen, menilai konsumen produk tembakau masih diperlakukan diskriminatif dalam proses penyusunan regulasi.

“Sebagai konsumen yang taat membayar pajak dan cukai, kami berhak dilibatkan dalam penyusunan peraturan. Namun, pemerintah cenderung memosisikan kami seperti warga negara kelas dua,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam rilisnya ke Joglosemarnews.

Ary menyoroti beberapa pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024, seperti pasal 434 dan 443, yang mengatur perubahan batas usia pembelian produk tembakau menjadi 21 tahun, larangan penjualan eceran, hingga pelarangan iklan di media sosial. Aturan tersebut dinilai kontraproduktif dan merugikan konsumen.

Baca Juga :  Gunungkidul Dikepung Ular! Damkarmat “Panen” Ular Piton di Rumah Warga

“Seluruh pelarangan ini tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” tambah Ary.

Yuni Satya Rahayu, anggota DPRD DIY, meminta pemerintah lebih bijak dalam menyusun kebijakan, termasuk Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR).

“Rokok adalah produk legal. Pemerintah harus memikirkan tempat khusus merokok (TKM) yang layak agar implementasi aturan efektif dan adil,” katanya.

Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR RI, GM Totok Hedi Santoso, menyatakan siap mengawal aspirasi konsumen tembakau. Ia mengkritisi rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa merek yang dinilai mendorong peredaran rokok ilegal.

“Regulasi seperti ini hanya akan menciptakan paradoks. Mari kita perjuangkan kebijakan yang adil, termasuk untuk konsumen,” tegas Totok.

Baca Juga :  Delapan Tempat Karaoke di Kulonprogo Ditindak Karena Belum Kantongi Izin

Melalui Rembuk Konsumen ini, PakNas menegaskan komitmennya untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap konsumen tembakau serta memperjuangkan keterlibatan mereka dalam penyusunan regulasi. Acara ini menjadi upaya nyata mendorong terciptanya kebijakan yang lebih adil dan inklusif. Suhamdani