Beranda Nasional Jogja Pemkab Sleman Gencarkan Operasi Penertiban Miras Ilegal di 17 Kecamatan

Pemkab Sleman Gencarkan Operasi Penertiban Miras Ilegal di 17 Kecamatan

Petugas gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bersama jajaran Polresta Sleman razia dan menyegel sejumlah outlet minuman keras (miras) ilegal di Bumi Sembada | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah outlet minuman keras (miras) ilegal di wilayah Bumi Sembada.

Operasi ini dilaksanakan oleh tim gabungan Pemkab Sleman pada Kamis (31/10), sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan serentak di 17 kecamatan di Kabupaten Sleman.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Shavitri, Jumat (1/11/2024).

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Pelaksanaan penertiban melibatkan unsur pemerintah daerah di tingkat kecamatan, Polsek, dan kalurahan di seluruh wilayah Sleman. Berdasarkan laporan dari masing-masing kecamatan, operasi berjalan aman dan kondusif.

Baca Juga :  Teganya! Ayah Tiri di Gunungkidul Ini Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Dari hasil penertiban, pihak kepolisian setempat menemukan sejumlah miras ilegal dengan berbagai merek di beberapa outlet yang melanggar aturan. Seluruh minuman keras tersebut disita, sementara outlet-outlet yang melanggar dipasangi garis polisi sebagai bentuk penutupan sementara. Para penjual miras ilegal ini akan mendapat pembinaan lebih lanjut oleh Polresta Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa beberapa outlet di wilayah Kapanewon Mlati, Pakem, Sleman, dan Tempel telah ditutup dan dipasangi police line. Sementara itu, di Kapanewon Depok, satu outlet ditemukan dalam keadaan tutup saat pemeriksaan berlangsung, sehingga belum dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Outlet yang ditemukan menjual minuman keras ilegal telah ditutup dan dipasangi police line di beberapa kecamatan seperti Mlati, Pakem, Sleman, dan Tempel. Operasi berlangsung dengan lancar,” ujar Yuswanto.

Baca Juga :  Bayi Korban TPPO di Kulonprogo Dikembalikan ke Orang Tua

Pemkab Sleman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran minuman keras ilegal dan memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat di Sleman.

www.tribunnews.com