Beranda Nasional Jogja Pengendara Mobil Arogan di Jogja Yang Aniaya Pengendara Motor,  Akhirnya Dibekuk Polisi

Pengendara Mobil Arogan di Jogja Yang Aniaya Pengendara Motor,  Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka penganiayaan terhadap pengendara motor di Jogja menjalani pemeriksaan kepolisian, Minggu (10/11/2024) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pria pengemudi mobil yang bersikap arogan dengan menganiaya dan membuang kunci kontak seorang pengendara sepeda motor dan sempat viral di media sosial (Medsos), akhirnya diringkus polisi.

Pelaku yang belakangan diketahui berinisial AS (31) itu, diamankan polisi saat berada di rumahnya di Kalurahan Caturtunggal, Kemantren (Kecamatan) Depok, Sleman.

Pelaku AS yang bekerja sebagai buruh harian lepas diamankan di rumahnya sendiri pada Sabtu (9/11/2024) pukul 16.30 WIB.

“Benar bahwa Satresrkim Polresta Yogyakarta telah mengungkap Dugaan dugaan Tindak Penganiayaan terhadap seseorang,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, saat dikonfirmasi pada Minggu (10/11/2024).

Lebih lanjut Sujarwo membeberkan,  setelah adanya peristiwa yang viral di media sosial tersebut, Satreskrim Polresta Yogyakarta langsung melakukan penyelidikan.

Berkat informasi nomor kendaraan yang tertera pada mobil yang dikendarai tersangka, Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Ternyata mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan Pelaku merupakan tetangga pemilik mobil,” jelas Sujarwo.

Kemudian, Satreskrim Polresta Yogyakarta mendatangi rumah pelaku dan mengamankan pelaku.

Selanjutnya, terhadap pelaku dan pemilik mobil serta mobil jenis Daihatsu Ayla dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Jaringan Miras Ilegal dengan Sistem COD

“Satu unit mobil Daihatsu Ayla warna silver dengan plat nomer AB-1731-NY dijadikan sebagai barang bukti. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik SatReskrim Polresta Yogyakarta,” terang Sujarwo.

Pihaknya mengimbau kepada semua waga masyarakat agar saling menghargai dan mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan konflik atau masalah dan jangan main hakim sendiri.

“Tersangka terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Nufal Haffiyan Natawijaya, seorang mahasiswa berusia 20 tahun asal Majalengka, Jawa Barat.

Semula Polsek Gondokusuman menerima Pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penganiayaan Sesuai dengan Surat Pengaduan Nomor: Reg/138/XI/2024/SPKT, tanggal 09 November 2024.

Kronologisnya pada Jumat (8/11/2024) sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Nangka Sapen GK I Rt 18 Rw 06 Kelurahan Demangan, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta, korban mengendarai sepeda motor hendak berserempetan dengan seorang laki-laki pengemudi (pelaku) Mobil Daihatsu Alya silver.

“Kemudian pelaku turun dari Mobil dan tiba-tiba memukul korban satu kali mengenai muka korban bagian sekitar hidung/mulut. Tak lama kemudian pelaku memukul korban lagi sebanyak satu kali mengenai helm yang dipakai korban,” ujar Sujarwo.

Baca Juga :  Oral Seks di Mobil, Pengemudi Tabrak Warga hingga Tewas di Ringroad Utara Sleman

Saat itu korban belum turun dari sepeda motor namun pelaku mencabut/mengambil kunci sepeda motor korban dan membuangnya di atas Cafe dekat TKP.

Pelaku kemudian pergi meninggalkan korban. Sedangkan korban masih berada di TKP untuk mencari kunci sepeda motor miliknya, dibantu warga sekitar dan akhirnya kunci sepeda motor korban ketemu.

“Korban selanjutnya pulang ke kostnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman,” terang Kasihumas.

www.tribunnews.com