YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aparat kepolisian Polresta Yogyakarta telah menutup dan menyegel hampir 90 persen outlet penjualan minuman keras (Miras) di Kota Pelajar tersebut.
Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk meredam peredaran Miras ilegal di kota budaya tersebut.
Kendati demikian, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menyatakan, operasi gabungan serta patroli akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban.
“Penertiban masih berlanjut. Patroli kami lakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas jual beli miras di tempat-tempat tersebut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam transaksi miras ilegal,” kata Kombes Pol Aditya, Jumat (8/11/2024).
Dijelaskan, outlet yang telah ditutup di antaranya adalah Outlet 23 di Gedongtengen, Prawirotaman, Timoho, dan Jalan Parangtritis; Outlet Meduzza di Pringgokusuman dan Kusumanegara; Mantra Liquor di Wirobrajan dan Danurejan; Happy Store di Mangkuyudan; Toko 143 di Pakualaman; serta Outlet Polim di Jalan Veteran.
Kapolresta menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras ilegal merupakan bagian dari upaya menjaga kenyamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan jika menemukan penjualan miras ilegal.
“Laporan dari masyarakat sangat berarti dalam memberantas peredaran miras,” tambahnya.
Sementara itu, Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyatakan bahwa outlet-outlet miras yang telah ditutup saat ini terus dipantau aparat untuk memastikan tidak ada aktivitas jual beli miras yang berlanjut di tempat-tempat tersebut. “Kami konsisten memantau setiap hari outlet-outlet yang telah ditutup agar tidak beroperasi kembali,” ujarnya.
Meskipun penutupan telah dilakukan secara massal, Polresta Yogyakarta menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara berkala demi mencegah munculnya kembali toko miras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban di wilayah Kota Yogyakarta.