GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Polres Gunungkidul melakukan penutupan terhadap seluruh outlet yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
Pada Kamis (31/10/2024) malam, sebanyak tiga outlet yang berlokasi di Kapanewon (kecamatan) Semanu, Wonosari, dan Semin, ditutup dan dipasangi garis polisi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara menyeluruh di wilayah Gunungkidul dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul serta tim dari Polda DIY.
“Operasi penutupan dilakukan setelah penyisiran di seluruh wilayah Gunungkidul,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (1/11/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah botol minuman keras dari berbagai jenis yang siap jual. AKBP Ary Murtini menambahkan, ketiga outlet ini sudah pernah dirazia sebelumnya dan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sebagai efek jera. Namun, mereka tetap beroperasi tanpa izin resmi.
Selain penutupan terhadap tiga outlet besar, polisi juga melakukan penindakan terhadap 30 warung lain yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Gunungkidul.
AKBP Ary Murtini menyatakan operasi itu diharapkan dapat mengurangi potensi kejahatan jalanan serta menciptakan kondisi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang aman dan kondusif.
“Dengan adanya razia Miras ini, kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan serta menciptakan situasi aman di Gunungkidul,” tegasnya.
Polres Gunungkidul juga mengimbau masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran minuman beralkohol, yang sering kali menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan maupun kecelakaan lalu lintas. “Operasi cipta kondisi ini bertujuan mengurangi gangguan kamtibmas yang kebanyakan dipicu oleh minuman beralkohol, termasuk kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh minuman keras,” pungkasnya.