Beranda Nasional Jogja Polsek Ngaglik Kembali Gerebek Kos-Kosan, Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

Polsek Ngaglik Kembali Gerebek Kos-Kosan, Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal

Kapolsek Ngaglik AKP Yuliyanto, mengamankan puluhan botol miras dalam operasi cipta kondisi di sebuah kos di wilayah Sariharjo, Ngaglik, Kamis (7/11/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah sebelumnya menemukan ribuan botol miras dalam penggerebekan di Sinduharjo, kali ini petugas kembali mengamankan puluhan botol miras dari sebuah kamar kos di Nglempong Lor, Sariharjo, Ngaglik.

Kapolsek Ngaglik, AKP Yuliyanto, menjelaskan bahwa miras yang ditemukan di kos-kosan tersebut diduga dijual oleh pelaku secara online dan menggunakan sistem COD (Cash on Delivery). “Awalnya kami mendapat informasi mengenai penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Transaksinya dilakukan secara online dan bertemu langsung (COD). Kami kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujar AKP Yuliyanto pada Kamis (7/11/2024).

Operasi penindakan ini melibatkan tim gabungan dari Reskrim, Intelkam, dan Samapta Polsek Ngaglik, yang melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 WIB. Proses penggeledahan di kos-kosan tersebut disaksikan langsung oleh Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik.

Baca Juga :  Hujan Angin di Sleman, Pohon Bertumbangan, Rumah Roboh dan Baliho Ambruk

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 56 botol miras dari berbagai merek. Miras tersebut diketahui dimiliki oleh SR (34), seorang perempuan asal Sidoagung, Godean, Sleman.

AKP Yuliyanto menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan terhadap pelaku yang diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

“Berkas perkara ini akan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Sleman untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Yuliyanto.

Baca Juga :  Merasa Tertipu, Puluhan Pedagang Pasar Sambilegi Gugat BMT BUS di PA Sleman

www.tribunnews.com