JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tekat Presiden Prabowo yang akan menghapuskan utang petani dan nelayan, ternyata menjadi kenyataan. Selasa (5/11/2024) sorek, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan kredit macet bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Penandatanganan itu dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan itu adalah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM yang memiliki tunggakan kredit di bank BUMN atau Himbara.
Namun, tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati penghapusan piutang itu. Hanya mereka yang sudah tidak mampu membayar dan telah jatuh tempo yang memenuhi syarat.
“Kredit macet ini akan dihapus bagi mereka yang tidak lagi memiliki kemampuan bayar dan sudah diproses penghapusan bukunya oleh bank Himbara,” ujar Maman di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa rentang waktu piutang yang dihapuskan berkisar 10 tahun. Untuk badan usaha, maksimal piutang yang bisa dihapus adalah Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan hingga Rp 300 juta.
Maman menambahkan, bagi pelaku UMKM yang masih memiliki kemampuan untuk membayar utang mereka, fasilitas penghapusan kredit ini tidak akan berlaku, dan mereka tetap diharapkan melanjutkan pembayaran.
Dalam acara penandatanganan di Istana, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa membantu para pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan untuk tetap beroperasi dan lebih berdaya guna bagi bangsa.
“Ini sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata Prabowo.
Kebijakan penghapusan kredit ini juga telah disampaikan sebelumnya oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR pada Senin (4/11/2024). Erick menjelaskan bahwa penghapusan utang ini akan mendorong perekonomian kembali bergerak dengan meringankan beban kredit yang telah jatuh tempo.