YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sukses mengungkap 11 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode 13 Oktober hingga 11 November 2024.
Sebanyak 16 orang tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, dengan barang bukti meliputi 68.163 butir obat berbahaya (obaya), 76 tablet psikotropika, dan 0,7 gram sabu-sabu.
Menurut penjelasan Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, sebagian kasus itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya di bulan September.
“Salah satu pengembangan dilakukan pada 15 Oktober 2024. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial D, 36 tahun, di wilayah Keparakan, Mergangsan. Tersangka D kemudian mengungkap peran dua rekannya, S (39) dan HP (40), yang berhasil ditangkap di hari yang sama,” ungkap Ardiansyah dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).
D diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Barang bukti yang disita darinya berupa ponsel, sementara dari S ditemukan 2.600 butir pil bersimbol Y, uang tunai Rp585.500, serta tas ransel. Dari HP, polisi menyita 6.000 butir pil serupa.
Deretan Tersangka Lain dan Barang Bukti
Selain D, S, dan HP, polisi juga meringkus beberapa tersangka lain dengan inisial dan barang bukti sebagai berikut:
- MS (20): 76 tablet psikotropika Alprazolam.
- BNC (25): 1.750 butir pil bersimbol Y.
- BP (29): 570 butir pil bersimbol Y.
- RBH (25): 1.256 butir pil bersimbol Y.
- YA (22): 3.400 butir pil bersimbol Y.
- KT (29): 3.000 butir pil bersimbol Y.
- MEY (31): 0,7 gram sabu-sabu dalam plastik klip.
- SWA (33): 4.027 butir pil bersimbol Y.
- AD (32): 32.000 butir pil bersimbol Y.
- MFL (19): 2.140 butir pil bersimbol Y.
- SAW (26): 850 butir pil bersimbol Y.
- MAR (18): 10.570 butir pil bersimbol Y.
Proses Hukum Berlanjut
Lebih lanjut Ardiansyah menegaskan, seluruh tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk proses pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami terus mendalami jaringan ini, termasuk mengejar tersangka lain yang masih berstatus DPO,” tutupnya.
Keberhasilan ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Yogyakarta, sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.