Beranda Nasional Jogja Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Jaringan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Satreskrim Polres Kulonprogo Ungkap Jaringan Miras Ilegal dengan Sistem COD

Sejumlah botol miras yang berhasil diamankan lewat operasi pengungkapan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo pada Jumat (15/11/2024) dini hari | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM Modus peredaran minuman keras (Miras) ilegal  yang dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD), berhasil dibongkar oleh jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, polisi pun berhasil menyita dan mengamankan ratusan botor miras dalam aksi tersebut.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat terkait transaksi pembelian miras dengan cara COD,” jelas Yusuf, Jumat (15/11/2024).

Dikatakan bahwa aparat Satreskrim Polres Kulon Progo kemudian melacak kebenaran informasi tersebut. Setelah ditelusuri, aparat mendapati transaksi miras ilegal tersebut dilakukan di wilayah Kapanewon Wates.

Menurut Yusuf, penjualan miras dengan cara COD tersebut dilakukan oleh HN.

Ia diketahui merupakan mantan karyawan dari salah satu outlet penjualan miras ilegal yang sudah ditindak oleh polisi.

“HN menjadi salah satu pelaku dari peredaran miras ilegal tersebut dan langsung kami amankan untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Angin di Sleman, Pohon Bertumbangan, Rumah Roboh dan Baliho Ambruk

Yusuf mengatakan pengembangan kemudian dilakukan dan petugas menemukan sebuah gudang penyimpanan miras di wilayah Kapanewon Kokap.

Sebanyak 246 botol miras berbagai merek pun kemudian diamankan.

Terungkapnya kasus tersebut  menguatkan dugaan adanya jaringan peredaran miras yang lebih besar di wilayah Kulon Progo.

Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo hingga kini terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di Kulon Progo,” kata Yusuf.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Pasaribu, memberikan apresiasi pada masyarakat yang telah menunjukkan kepeduliannya terhadap peredaran miras ilegal.

Sebab berkat informasi mereka, kasus bisa cepat terungkap. Ia pun berharap masyarakat semakin menyadari bahaya dari peredaran miras tanpa izin.

Sebab bisa memberikan dampak negatif pada kehidupan sosial dan berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Baca Juga :  Gugat PT KAI, Keraton Yogyakarta Tuntut Ganti Rugi Hanya Rp 1.000

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Kulon Progo,” kata Wilson.

www.tribunnews.com