SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Untuk mewujudkan Asta Cita Presiden yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN), yaitu pendaftaran tanah lintas sektor (lintor) Tahun 2024.
Program pendaftaran tanah lintas sektor merupakan program pendaftaran tanah sistematis yang subjeknya hanya ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pertanian, nelayan dan pembudidaya ikan yang belum memiliki sertipikat tanah dan memiliki permasalahan dalam hal mengakses permodalan pada perbankan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen No. 37/SK-33.14.HP.02/I/2024 tentang Penetapan Calon Peserta dan Calon Lokasi dan Tim Pelaksana Kegiatan Pendaftaran tanah Lintas Sektor pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Tahun 2024, di Kabupaten Sragen terdapat 253 (dua ratus lima puluh tiga) Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), yang tersebar di Desa Dukuh Kec. Tangen, Desa Jeruk Kec. Miri dan Desa Dawung Kec. Sambirejo.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan, Soeryantara beserta tim menyerahkan sertipikat pada desa-desa tersebut pada Senin-Selasa (25-26/11/2024). Bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sragen, tujuan dari penyertipikatan ini adalah sebagai kepastian hukum hak katas tanah bagi pelaku UMKM di lokasi-lokasi tersebut. Selain itu, dengan adanya bantuan subsidi bagi masyarakat, dapat mempermudah akses permodalan pada perbankan. *