JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa distribusi guru di Indonesia masih mengalami kendala yang disebabkan oleh tumpang tindih regulasi. Pernyataan ini disampaikan Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (6/11/2024).
Dalam rapat tersebut, yang turut dihadiri Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, serta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, sejumlah anggota Komisi X menyoroti masalah ketersediaan guru di berbagai wilayah, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kekurangan guru di daerah-daerah tersebut dianggap menjadi tantangan besar bagi pemerataan pendidikan.
Salah satu masukan disampaikan oleh anggota Komisi X dari fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah, yang berasal dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur. “Masih banyak daerah pedalaman yang tidak ada guru karena terlalu jauh,” ungkap Anita, menekankan bahwa ketidakmerataan ketersediaan guru di daerah terpencil menghambat kemajuan pendidikan.
Anita juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru di daerah 3T. Menurutnya, banyak guru yang harus menempuh perjalanan panjang dan medan yang sulit, termasuk melewati sungai dan lembah, demi bisa mengajar di sekolah yang berlokasi jauh dari pusat kota.
Menanggapi hal tersebut, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa rasio guru dan murid secara nasional sebenarnya sudah ideal. Namun, ia mengakui bahwa tantangan dalam distribusi guru masih menjadi persoalan. “Menjadi kesulitan tersendiri karena kami memang masih ada perdebatan mengenai rujukan Undang-Undang antara mengikuti UU ASN, UU Guru dan Dosen, atau UU Sistem Pendidikan Nasional,” jelas Mu’ti.
Untuk mencari solusi, Mu’ti berencana mengundang seluruh kepala Dinas Pendidikan dari seluruh Indonesia guna meminta masukan dan membahas kebijakan yang ada. Pertemuan yang dijadwalkan pada Senin (11/11/2024) ini diharapkan akan menjadi momentum untuk membahas kesejahteraan guru, pengangkatan guru PPPK, serta sistem zonasi yang selama ini diberlakukan.
Bagikan ini:
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Lagi
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Tumblr(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi via Pocket(Membuka di jendela yang baru)