Beranda Umum Nasional Jokowi Hingga Aguan Digugat Rp 612 T di Proyek Pantai Indah Kapuk...

Jokowi Hingga Aguan Digugat Rp 612 T di Proyek Pantai Indah Kapuk 2

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hingga taipan Sugiyanto Kusuma (Aguan) digugat oleh sejumlah orang, dengan tuduhan melawan hukum dalam proyek Panti Indah Kapuk (PIK) 2.

Dalam gugatan itu, Jokowi hingga Aguan diminta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun kepada negara.

Kuasa hukum penggugat,  Ahmad Khozinudin menjelaskan, nilai Rp 612 triliun tersebut adalah nilai defisit APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)  tahun 2025. Dia mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil. Angka Rp 612 triliun itu untuk memulihkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan proyek tersebut.

“Sehingga selain untuk kepentingan pemulihan kerugian, juga bisa untuk menambal defisit APBN, agar  pemerintah tak perlu menaikkan pajak dan tak perlu utang,” ujar Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin (16/12/2024).

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025 mengatur defisit sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari produk domestik bruto (PDB). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim tingkat defisit tersebut terbilang moderat dan aman.

Baca Juga :  Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Tandatangan Rekapitulasi KPU Jakarta, Ini Tanggapan Cak Lontong

Ahmad mengatakan, cukup dengan putusan pengadilan—yang menghukum para tergugat—sudah bisa menutupi kekurangan APBN. Nanti uang ganti rugi itu, apabila disetujui hakim, dibayarkan ke negara melalui Menteri Keuangan.

Ada pula tuntutan lainnya. “Kami meminta majelis hakim menetapkan para tergugat melakukan delapan perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan project Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN),” ujar Ahmad sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Tuntutan berikutnya meminta para tergugat dihukum untuk menghentikan proyek, baik di area atau di luar PSN. Sebab, klaim dia, area PSN hanya 1.755 hektar tapi proses pembebasan lahannya sampai ke Serang, Banten. Dia memperkirakan, jumlahnya bisa mencapai 100 ribu hektar.

Sidang perdana gugatan perdata PIK 2 berlangsung pada Senin (16/12/2024). Ada delapan tergugat, yaitu: Bos Agung Sedayu Group Aguan; Bos Salim Group Anthoni Salim; PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI); PT Kukuh Mandiri Lestari; Presiden ke-7 Jokowi; Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto; Surta Wijaya selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi); dan Maskota yang merupakan Ketua Apdesi Tangerang.

Baca Juga :  Dinilai Berkhianat dengan Upaya Merebut Kursi Ketua Umum PMI, Agung Laksana Dilaporkan ke Polisi

Adapun di posisi penggugat ada 20 orang dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

www.tempo.co