YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dua orang bidan yang dituduh menjual 66 bayi di wilayah Yogyakarta, kini masih diusut oleh jajaran Polda DIY. Langkah terbaru, satu dari 66 orangtua bayi diperiksa keterangannya oleh Ditreskrimum Polda DIY.
Hasil sementara dari pemeriksaan itu menyebutkan bahwa para orangtua korban, memang awalnya sengaja menitipkan bayinya ke klinik yang dikelola oleh tersangka.
“Satu orangtua sudah datang, sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, saat dikonfirmasi pada Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum Polda DIY, Endriadi, mengungkapkan bahwa para orangtua bayi menitipkan anak-anak mereka kepada dua bidan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Endriadi, alasan para orangtua menitipkan bayinya adalah karena mereka merasa tidak mampu dan tidak mau merawat anak tersebut.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka tidak mampu dan tidak mau merawat bayi,” ujar Endriadi, Minggu (22/12/2024).
Saat menitipkan bayi, para orangtua dimintai uang oleh kedua bidan tersebut dengan alasan sebagai biaya persalinan.
“Setelah menitipkan, mereka diminta membayar uang persalinan kepada para bidan ini,” jelas Endriadi.
Namun, para orangtua bayi mengaku tidak mengetahui bahwa anak mereka ternyata diperdagangkan oleh kedua tersangka.
“Mereka hanya menitipkan, bukan menjual. Yang memperdagangkan adalah bidannya,” tegas Endriadi.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk memanggil orangtua bayi lainnya untuk memberikan klarifikasi.
“Orangtua lainnya akan kami undang untuk klarifikasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, dua bidan berinisial JE (44) dan DM (77) telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi ini.
Dua orang tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan disalah satu klinik bersalin di Kota Yogyakarta.
Tercatat sudah 66 bayi yang berhasil diperdagangkan oleh para tersangka sejak 2010.
Puluhan bayi itu terdiri dari bayi laki-laki 28 dan bayi perempuan 36, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Polisi menyebur bayi-bayi itu dijual dengan harga Rp55 juta-Rp65 juta.
Harga jual puluhan bayi itu bervariasi tergantung dari jenis kelamin.