Beranda Umum Nasional Kubu RK—Suswono Persoalkan Distribusi C6, Perludem: Butuh Bukti Konkret

Kubu RK—Suswono Persoalkan Distribusi C6, Perludem: Butuh Bukti Konkret

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Formulir C6 atau C pemberitahuan yang dipersoalkan oleh tim hukum Ridwan Kamil-Suswono, dinilai tidak termasuk sebagai persyaratan memilih, dalam konteks Pilkada Jakarta 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Dia mengatakan formulir C6 atau C pemberitahuan tidak termasuk sebagai persyaratan memilih.

Pernyataan Titi tersebut merespons rencana gugatan kubu Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang beralasan formulir C pemberitahuan tidak terdistribusi dengan baik sehingga partisipasi pemilih rendah.

Berdasarkan peraturan yang ada, ujarnya, syarat utama memilih yaitu terdaftar di daftar pemilih tetap dan memiliki KTP elektronik. Namun, dia mengatakan bahwa dalil yang dipersoalkan kubu RK-Suswono tetap bisa dibawa ke sidang sengketa pilkada di MK.

“Tapi apakah dia memang memiliki bukti dan kekuatan fakta yang sangat konkret,” katanya ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Misalnya, pembuktian bahwa adanya niat jahat oknum untuk menghalangi orang menggunakan hak pilihnya dengan tidak membagikan formulir C pemberitahuan. Menurut dia, bila hal itu bisa dibuktikan oleh pemohon, maka MK berpotensi memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang.

Apalagi, kata dia, jika dugaan pelanggaran itu berdampak pada hasil perolehan suara Pilkada tersebut.

Baca Juga :  Usai Mundur dari Utusan Khusus Presiden Gegara Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Giliran Akan Minta Maaf ke Yati Pesek

“Jadi kalau dalam konteks Jakarta, angka-angka itu berpengaruh terhadap bisa masuk ke putaran kedua atau tidak, atau bisa mempengaruhi siapa yang akan menjadi calon terpilih,” ucapnya.

Dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum atau KPU setempat terbukti secara sengaja tidak mendistribusikan C pemberitahuan. Penyelenggara pemilu mengklaim bahwa pemilih itu sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan di lokasi khusus tersebut.

“Tapi tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa pemilih memang terkena PHK,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, kubu RK-Suswono mempersoalkan bahwa banyak surat C pemberitahuan kepada para pemilih tidak terdistribusi dengan baik. Anggota Tim Hukum RK-Suswono, Ramdan Alamsyah, menyebutkan ada 800.000 orang yang tidak mendapat formulir C pemberitahuan.

Dia mengklaim mayoritas yang tidak menerima form C pemberitahuan itu adalah para pemilih pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM plus.

“Kalau KPU Jakarta bilang sudah 90 persen lebih surat C6 itu terdistribusi, tunjukkan kepada kami klaim 90 persen itu. Mana buktinya jika sudah didistribusikan? Mana bukti foto dan videonya?” ujar Ramdan, Senin (9/12/2024).

 

Bantahan KPU Jakarta

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata menepis tudingan bahwa pihaknya tidak mendistribusikan formulir C6 secara merata. Wahyu menegaskan, pendistribusian formulir C6 mencapai 90 persen. Hanya 10 persen formulir C6 yang tidak terdistribusikan.

Baca Juga :  Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Tandatangan Rekapitulasi KPU Jakarta, Ini Tanggapan Cak Lontong

Dia menjelaskan, formulir C6 yang tidak terdistribusi karena pemilih yang tercantum dalam daftar DPT dinyatakan sudah meninggal, pindah alamat, atau tidak ada di alamat terdaftar. Dengan begitu, formulir tersebut kemudian dikembalikan dan dicatat KPU. Menurut Wahyu, KPU sudah mengumumkan jumlah formulir C6 yang tidak terdistribusi itu tak sampai 10 persen.

“Kami kan, harus mempertanggungjawabkan formulir itu,” kata Wahyu kepada Tempo, Senin (9/12/2024). 

www.tempo.co