BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Empat Kades di Boyolali lolos dari jeratan hukum pidana Pemilu. Sentra Gakkumdu Boyolali memutuskan empat kades yang ikut kampanye hari terakhir Pilkada tak cukup bukti.
Menurut Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, pembahasan kedua di sentra Gakkumdu dilakukan hingga Selasa (3/12/2024) tengah malam.
“Berdasarkan analisa dan hasil pemeriksaan dan klarifikasi termasuk pendapatan ahli, maka dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan ke SPKT (Sentral pelayanan kepolisian terpadu) Polres Boyolali,” katanya, Rabu (4/12/2024).
Dijelaskan, perkara yang melibatkan 4 kades ini dinyatakan tak terpenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 71 junto pasal 188 Undangan -undang 10 tahun 2016.
Widodo menyebut perkara yang menjerat 4 kades ini memang tak memenuhi unsur. “Alat bukti dalam perkara ini cukup minim,” ujarnya.
Bawaslu Boyolali hanya menerima bukti berupa satu video. Keterangan saksi tidak memiliki kesesuaian dengan bukti yang ada.
“Padahal, dalam hal tindak pidana alat bukti menjadi penting.”
Antara lain harus ada bukti berupa, barang bukti, surat dan saksi dan sebagainya. Pihaknya juga meminta pendapat ahli Pidana.
“Betul, apa yang dilakukan kades ini tidak masuk dalam ruangan lingkup pelanggaran pidana Pemilu.”
Lalu, apakah permasalahan itu selesai begitu saja? Dia mengaku, perkara 4 kades ini tetap akan ditindaklanjuti Bawaslu Boyolali. Bawaslu akan melakukan kajian berdasarkan undang-undang lainnya, salah satunya undang-undang Desa.
“Kami akan meneruskan ke pejabat pembina kepegawaian Kades yakni bupati Boyolali.”
Surat rekomendasi Bawaslu ini akan segera disampaikan ke bupati Boyolali.
“Nanti, bupati yang akan memberikan sanksi kepada 4 kades itu,” pungkasnya. Waskita