SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Partai pengusung calon independen di Pilkada Sukoharjo 2024, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) mendukung wacana kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat. PKR menyatakan dukungan penuh atas wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
“Sebenarnya sudah lama kami mengusulkan hal ini, kami menilai ada banyak nilai positif dari perubahan sistem ini dari pemilihan langsung rakyat menjadi dipilih oleh legislatif atau DPRD,” ujar Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo, di Sukoharjo, Senin (23/12/2024).
Menurut Tuntas, sistem pemilihan langsung dinilai memunculkan dampak yang luar biasa, yaitu pembiayaan luar biasa besar, hingga perputaran uang pemilu sangat luar biasa. Hal itu memunculkan anekdot bahwa yang kuat finansial bakal menjadi pemenang dan berkuasa.
Pada akhirnya, lanjut Tuntas, masyarakat hanya mendapatkan pemimpin yang tidak diinginkan. Kondisi itu seakan tidak ada kesempatan bagi sosok lain menjadi pemimpin, karena kalah dalam keuangan dan doktrin politik.
“Bagi mereka yang sebelumnya sudah menjabat maka bisa jadi telah mengumpulkan pundi-pundi uang sehingga bisa berkuasa kembali sekaligus menancapkan doktrin-doktrin agar kedepannya bisa di teruskan oleh isteri atau anak-anaknya. Kami dari PKR sebagai partai yang berkonsentrasi dan menjunjung tinggi Pancasila mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI, agar merubah sistem demokrasi kita, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan internal anggota legislatif kita,” bebernya.
Kendati demikian, ia menambahkan, wacana tersebut hanya untuk pemilihan kepala daerah. Sedangkan untuk Pilpres, tetap dapat dilaksanakan pemilu secara langsung.
“Gubernur dan bupati atau walikota bisa dipilih atau ditentukan oleh partai pemenang di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota secara langsung. Dan nama-nama calon gubernur, bupati/walikota disodorkan kepada presiden terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh DPR RI melalui fit and proper test. Sejak Pilkada langsung digulirkan pada 2005 hingga saat ini, kami berpendapat bahwa pilkada langsung telah gagal memunculkan kepala daerah yang baik. Dan perlu diketahui jika pilkada langsung bukan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” imbuhnya. Prihatsari