BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul menyatakan keberatan terhadap rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai awal 2025.
Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut memberatkan pelaku usaha di sektor perhotelan dan restoran.
“Kenaikan PPN cukup memberatkan para pelaku usaha, karena hotel dan restoran sudah dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen,” ujar Hendra, Jumat (27/12/2024).
Dampak Serius Bagi Pelaku Usaha
Menurut Hendra, meskipun kenaikan PPN hanya satu persen dari 11 persen menjadi 12 persen, dampaknya akan signifikan, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
“Pemerintah seharusnya mengajak pelaku usaha berdiskusi agar tidak banyak yang gulung tikar. Kebijakan ini jangan sampai menghancurkan nasib pelaku usaha kecil,” tambahnya.
Ia juga menyoroti bahwa sektor usaha yang tergabung dalam PHRI mencakup berbagai jenis, termasuk usaha kecil seperti warung soto, yang tidak dibedakan selama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Permintaan Evaluasi
Hendra menegaskan bahwa selama ini banyak pelaku usaha kecil yang tidak membebankan PPN kepada konsumen. Jika kenaikan PPN diberlakukan, dikhawatirkan akan menjadi beban tambahan bagi pengelola usaha kecil.
“Kalau PPN diberlakukan untuk barang-barang mewah atau pengusaha besar, itu silakan. Tapi, jangan sampai usaha kecil ikut terbebani,” pungkasnya.