Beranda Umum Polisi Ringkus 6 Pengedar di Yogyakarta, 61 Ribu Btir Obat Berbahaya Disita

Polisi Ringkus 6 Pengedar di Yogyakarta, 61 Ribu Btir Obat Berbahaya Disita

Kapolresta Yogyakarta bersama Kasatresnarkoba memperlihatkan barang bukti obaya saat jumpa pers, Senin (14/10/2024)  | tempo.co

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Di penghujung tahun 2024 ini, jajara Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil enam orang tersangka dalam kasus obat-obatan berbahaya (Obaya), dengan barang bukti sebanyak 61.755 butir.

Keenam tersangka tersebut adalah berinisial BSD (25) laki-laki; MIP (20), laki-laki; AER (23) laki-laki; BA (37) laki-laki; WK (43) laki-laki; dan RN (25), laki-laki.

Barang bukti yang disita dari keenam tersangka sama, yakni pil putih bersimbol Y, dengan jumlah bervariasi, mulai dari 730 butir hingga 35.500 butir.

“Barang bukti terbanyak dari tersangka BA, yang ditangkap di Mlati, Sleman pada 23 November 2024,” kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat dikonfirmasi Jumat (13/12/2024).

Mereka disangka Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Baca Juga :  Anugerah Adinegoro 2024: Media Kecil hingga Besar, Saatnya Bersinar di Ajang Bergengsi dengan Hadiah Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, lima tersangka lainnya disangkakan Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Beberapa penangkapan tersangka dilakukan di luar Kota Yogyakarta yakni di wilayah Sleman dan Bantul karena hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Jadi LP (Laporan Polisi) tetap dari Polresta Jogja, pengembangannya ke arah Sleman, Bantul dan paling jauh ke Jawa Tengah,” ungkap Kasatresnarkoba.

Ardian menuturkan usia para pengedar tersebut beragam, mulai dari 20-an awal hingga 40-an.

“Ada pelajar, mahasiswa, ada juga yang bapak-bapak, pekerja, buruh. Jadi ini sudah masuk ke semua ranah,” katanya.

Untuk itu dia menghimbau masyarakat harus bisa membedakan pil yang termasuk dalam obaya.

Ardian meminta apabila masyarakat menjumpai peredaran obaya segera melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Anggaran IKN Melonjak, Tambahan Rp 8,1 T untuk Infrastruktur Baru

“Segera mengkonfirmasi ke kami, Satresnarkoba Polresta Jogja, akan kami tindak lanjuti,” paparnya.

Upaya ini menjadi komitmen Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.  

www.tribunnews.com