Beranda Daerah Sragen Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Wilayah Gemolong, Sragen, Ini Penampakannya

Polisi Tutup Penjualan Miras Berkedok Cafe di Wilayah Gemolong, Sragen, Ini Penampakannya

Tim gabungan Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim gabungan Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Tim gabungan Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin || Huri Yanto

Pada awak media Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi dalam keterangannya menyampaikan bahwa penutupan dilakukan dikarenakan adanya penj

Dia membeberkan penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.

Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

Baca Juga :  Kecelakaan Adu Banteng Truk Ayam vs Truk Tronton di Desa Ketro, Tanon, Sragen, Warga: Sopir Ngantuk Berat

Kegiatan penutupan warung miras berkedok Cafe dipimpin langsung oleh
Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, didampingi Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.

“Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup, dan papan nama (neon box) warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, ” ujar Kapolres.

” Tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung, yang diwakili oleh penjaganya, Tri Setyo Budi, ” lanjutnya.

Diuraikan Kapolres, bahwa peringatan keras tersebut diantaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin. Meminta penutupan permanen warung tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha. Memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selain memberikan peringatan keras kepada pemilik Cafe, tim gabungan dipimpin Kapolsek Gemolong juga mengamankan papan nama warung sebagai bukti.

Baca Juga :  Pemkab Sragen Raih Peringkat Terbaik Ke 3 Penilaian KPK RI dengan Skor MCP 96, Ini Kata Bupati Yuni !

Kapolres menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.

Huri Yanto