SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim gabungan Polsek Gemolong menutup sebuah warung berkedok cafe bernama Bolo Dewe di area kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Pada awak media Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi dalam keterangannya menyampaikan bahwa penutupan dilakukan dikarenakan adanya penj
Dia membeberkan penutupan dilakukan karena warung tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
Warung yang dimiliki oleh Sdr. Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, dinilai melanggar Perda Bupati Sragen No. 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kegiatan penutupan warung miras berkedok Cafe dipimpin langsung oleh
Kapolsek Gemolong, AKP Liyan Prasetyo, didampingi Danramil Gemolong, Kapten CPM Sayana, serta Kasi Trantib Kecamatan Gemolong, Kukuh Handono.
Kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.
“Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup, dan papan nama (neon box) warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan, ” ujar Kapolres.
” Tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung, yang diwakili oleh penjaganya, Tri Setyo Budi, ” lanjutnya.
Diuraikan Kapolres, bahwa peringatan keras tersebut diantaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin. Meminta penutupan permanen warung tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha. Memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Selain memberikan peringatan keras kepada pemilik Cafe, tim gabungan dipimpin Kapolsek Gemolong juga mengamankan papan nama warung sebagai bukti.
Kapolres menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.
Huri Yanto