JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekalipun masyarakat protes dan keberatan dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, PPN di Indonesia setelah kenaikan, masih relatif lebih rendah ketimbang negara-nengara lain.
Ia mencontohkan, dibandingkan banyak negara di dunia, tarif PPN di Indonesia relatif masih rendah.
“Termasuk ketika kita lihat baik di dalam negara-negara yang sesama emerging (berkembang) atau dengan negara-negara di kawasan maupun dalam G20, tarif PPN kita masih lebih rendah,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (16/12/2024).
Ia menggunakan basis data Dana Moneter Internasional (IMF) dan rangkuman pajak dunia dari PwC – salah satu dari empat firma akuntan terbesar di dunia – yang kemudian diolah kembali oleh Kementerian Keuangan.
Dari data itu diketahui Indonesia dengan tarif PPN 11 persen saat ini berada di antara deretan negara dengan tarif 10 persen dan Filipina dengan 12 persen. Tarif PPN 11 persen di Indonesia telah berlaku sejak 1 April 2022 sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara itu negara-negara yang menerapkan PPN 10 persen adalah Kanada (dengan tarif federal dan provinsi antara 5 sampai 15 persen), Australia, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, dan Vietnam. Baru-baru ini Vietnam kembali memperpanjang pemangkasan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen hingga 30 Juni 2025.
Kelas Menengah Terancam Miskin, Lantas?
Sementara itu, jika dilihat dari rasio pajak negara-negara berkembang per 2022, Indonesia masih berada di bawah dengan rasio 10,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sri Mulyani membandingkan RI dengan Brasil yang memiliki tarif PPN 17 persen dan rasio pajak 24,67 persen, atau Afrika Selatan dengan PPN 15 persen dan rasio pajak 21,4 persen.
Negara lainnya adalah India dengan PPN 18 persen dan rasio pajak 17,3 persen, lalu Turki dengan PPN 20 persen dan rasio pajak 16 persen. Filipina, negara tetangga, memiliki rasio pajak 15,6 persen dengan PPN 12 persen. Sementara Meksiko memiliki rasio pajak 14,46 persen dengan PPN 16 persen.
“Jadi Indonesia saat ini dengan (PPN) 11 persen, tax ratio kita masih di 10,4. Ini bisa memberikan gambaran pekerjaan rumah dan perbaikan yang harus kita lakukan,” kata Sri Mulyani. “Tidak selalu bahwa kita harus naik setinggi yang lain, tapi ini juga menggambarkan di mana posisi Indonesia.”
Mantan Direktur Bank Dunia itu berkata pemerintah berhati-hati dalam menerapkan kebijakan PPN. Belajar dari kenaikan PPN 10 persen menjadi 11 persen, ia menuturkan, saat itu perekonomian RI relatif stabil dan bahkan ada indikasi membaik di beberapa aspek. Setelah PPN 11 persen diterapkan, pemerintah meluncurkan berbagai stimulus untuk masyarakat.
“Pada saat 2023 itu harga komoditas juga sudah mulai turun, seperti yang kita rasakan sampai 2024 ini. Kami melihat jumlah dari peningkatan pekerja, pekerja formal, dan juga setoran PPh (pajak penghasilan) 21 itu mengalami kenaikan double digit, serta inflasi yang terus terjaga rendah,” ujar Sri Mulyani.