Beranda Nasional Jogja Residivis Curanmor Asal Sleman Diringkus Polisi Saat Jambret Tas

Residivis Curanmor Asal Sleman Diringkus Polisi Saat Jambret Tas

Kapolsek Seyegan AKP Pujiono bersama Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menunjukkan tersangka berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman, Jumat (20/12/2024) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Residivis kasus pencurian sepeda motor asal Sleman ini beralih profesi menjadi jabret tas wanita. Pelaku, yang merupakan pemuda berinisial IP (32) ini akhirnya diringkus polisi saat menjambret tas milik wanita.

Pelaku yang merupakan warga Kalurahan Margomulyo, Seyegan, Kabupaten Sleman itu  berhasil diringkus pihak berwajib, setelah ada korban yang mengenali wajah tersangka.

Sleman – Polsek Seyegan berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali melakukan aksi kriminal. Tersangka berinisial IP, 27 tahun, ditangkap pada 16 Desember 2024 di Margomulyo, Seyegan, setelah melakukan penjambretan terhadap dua korban dalam kurun waktu tiga hari.

Kapolsek Seyegan AKP Pujiono mengungkapkan, tersangka mengakui telah melakukan dua aksi penjambretan di wilayah Seyegan. Aksi pertama dilakukan pada Senin (11/12/2024), sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun Jamblangan, Margomulyo. Korban adalah seorang perempuan berinisial C (18), yang tengah pulang setelah mengerjakan tugas di rumah temannya.

“Korban melintas di wilayah Bulak Sawah, Dusun Jamblangan, ketika tiba-tiba kendaraan korban dipepet oleh tersangka yang menggunakan jaket hijau dan helm hitam,” kata AKP Pujiono, Jumat (20/12/2024).

Tersangka menarik tas cangklong korban yang berada di bahu kanan, menyebabkan korban terjatuh ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka lecet di tangan, siku, pundak, dan lutut. Selain itu, sepeda motor korban mengalami kerusakan pada bodi.

Baca Juga :  Terlindas Truk Tronton, Seorang Pelajar Putri di Kulonprogo Meninggal di TKP

Tersangka berhasil membawa kabur tas korban yang berisi sebuah iPhone dan dompet berisi uang tunai Rp 250.000.

Aksi Kedua di Margodadi

Dua hari kemudian, pada 13 Desember 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka kembali beraksi di wilayah Margodadi, Seyegan. Kali ini, korbannya adalah seorang perempuan berinisial KC (26), yang tengah pulang bekerja menggunakan sepeda motor.

“Korban merasa dibuntuti oleh tersangka. Saat kondisi jalan sepi, tersangka yang tidak memakai helm memepet sepeda motor korban dan berusaha menarik tasnya,” jelas Pujiono.

Korban melakukan perlawanan sehingga terjadi tarik-menarik tas yang mengakibatkan keduanya terjatuh dari sepeda motor. Tersangka tetap berusaha merebut tas korban hingga tali tas putus.

Korban mengalami luka serius di bagian kaki dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, termasuk mendapatkan 11 jahitan.

Korban kedua sempat mengenali wajah tersangka karena saat beraksi, tersangka tidak menggunakan helm. Informasi tersebut menjadi petunjuk utama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

“Berdasarkan keterangan korban dan hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada 16 Desember di Margomulyo,” kata AKP Pujiono.

Baca Juga :  Pickup Bermuatan Udang Oleng dan Terguling di Kulon Progo

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa IP merupakan residivis kasus curanmor. Dalam setiap aksinya, IP selalu beroperasi sendiri dengan target korban perempuan yang berkendara seorang diri.

Pengakuan Tersangka

Di hadapan petugas, tersangka mengaku nekat menjambret karena membutuhkan uang. Ia memilih perempuan sebagai sasaran karena dianggap lebih lemah dan mudah dijambret.

“Cari sasarannya tidak sengaja. Kalau ada kesempatan, ya langsung melakukan. Perempuan itu lebih lemah, jadi lebih mudah,” ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka IP dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. #tribunnews