JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, batalnya pasangan RK-Suswono dan Dharma-Kun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi bukti tidak ada lagi narasi dua putaran dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ronny menyusul nihilnya gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap hasil Pilkada Jakarta 2024.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan hasil rekapitulasi, pasangan Pramono Anung-Ridwan Kamil mendapatkan perolehan 2.183.239 suara atau setara 50,067 persen.
Kemudian, pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada di peringkat kedua dengan capaian 1.718.160 suara (39,4 persen).
Sedangkan, posisi terakhir ada pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang mendapat 459.230 suara (10,53 persen).
“Bahwa tidak ada upaya hukum, dan jangan ada informasi yang menyampaikan bahwa akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyarakat,” kata Ronny kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Lebih lanjut menurut Ronny, dengan tidak adanya gugatan dari kedua kubu baik Ridwan Kamil-Suswono (Rido) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memastikan hasil Pilkada adalah final.
Pasalnya, tidak ada lagi persoalan hukum lanjutan dari masing-masing lawan di Pilkada dan memastikan kalau mereka menerima hasil dari apa yang disampaikan KPUD Jakarta.
“Artinya apa? Ini sudah final. Artinya ini sudah berkekuatan hukum karena tidak ada gugatan dari paslon RIDO. Artinya apa? Kawan-kawan, kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada,” tandas dia.
Sebelumnya, Ketua DPW Partai NasDem Jakarta Wibi Andrino menyatakan, pihaknya telah secara resmi menerima hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Adapun hasil dari Pilkada Jakarta berdasarkan ketetapan KPUD Jakarta menetapkan pasangan nomor urut 03 Pramono Anung-Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih 2025-2030.
Pernyataan Wibi tersebut sekaligus merespon soal batalnya tim pemenangan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
“Sehubungan dengan keputusan tim hukum Koalisi RIDO (Ridwan Kamil-Suswono) untuk tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kami menyatakan bahwa Pilkada Jakarta secara resmi telah selesai,” kata Wibi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
NasDem sendiri merupakan salah satu partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung RIDO di Pilkada Jakarta.
Dengan adanya pernyataan itu, maka kata Wibi, Partai NasDem menyatakan selamat atas terpilihnya pasangan Pramono-Rano.
NasDem kata Wibi, sepakat telah menyatakan Pilkada Jakarta selesai dengan kemenangan Pramono-Rano satu putaran.
“NasDem menerima hasil Pilkada ini dan mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono dan Rano,” ujar Wibi.
Dengan begitu kata Wibi, Partai NasDem akan turut mengawal jalannya pemerintahan di Jakarta, khususnya memastikan janji-janji kampanye pasangan terpilih dapat direalisasikan demi kepentingan masyarakat.
“Kami akan tetap mengawal segala janji-janji yang telah disampaikan oleh pasangan Pramono-Rano kepada rakyat Jakarta. Bagaimanapun, yang harus kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Jakarta,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jakarta itu juga menegaskan kalau partai pimpinan Surya Paloh tersebut, akan terus menjadi pengawas dan mitra pemerintah untuk memastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama.
“Partai NasDem siap bekerja sama dengan pemerintah baru untuk memastikan keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta selama lima tahun mendatang,” tegasnya.
Sebagai informasi, batas waktu pengajuan sengketa terhadap hasil Pilkada ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun, hingga batas akhir tersebut tim pasangan Ridwan Kamil-Suswono maupun Dharma-Kun tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan. Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono-Rano melalui satu putaran.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu kemarin.
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.