Beranda Daerah Solo Rudy Tanggapi Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Rudy Tanggapi Kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menanggapi kabar terkait Sekjen PDIP Hasto Krostiyanto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prihatsari

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ketua DPC PDIP Solo FX Hadi Rudyatmo menanggapi kabar terkait Sekjen PDIP Hasto Krostiyanto yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rudy menegaskan kader PDIP taat hukum.

Kendati demikian, Rudy menegaskan kader dan simpatisan PDIP masih tetap solid. Menurutnya, PDIP tidak terpengaruh oleh kabar tersebut.

“Itu kan baru berita. Saya juga belum tahu kalau tersangka dan sebagainya  Namun paling tidak kader PDIP taat hukum,” tegasnya, ditemui di kediamannta di Pucang Sawit, Selasa, 24 Desember 2024.

Rudy mengungkapkan seluruh kader PDIP tetap solid dalam satu barisan. Ia juga menekankan bahwa PDIP tidak melakukan intervensi pada aparat.

“Enggak (berpengaruh pada kesolidan), kalau PDIP ada yang bermasalah kan kita tetap dalam satu barisan. Yang penting kita tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum, itu pantangan dari kader PDIP,” imbuhnya.

Di sisi lain, Rudy mengakui belum mendapatkan kejelasan terkait kabar penetapan Hasto sebagai tersangka. Ia menyebut kabar itu diketahuinya dari media sosial.

Baca Juga :  Kembali Digelar, Hello Market End Year Sale 2024. Catat Tanggalnya

“Ya kalau saya belum tahu bentuk sprindiknya seperti apa. Baru ada di medsos, mestinya hal ini yang punya kewenangan menyikapi DPP partai terutama bidang hukum. Kalau saya, PDIP selalu taat pada hukum. Sehingga pada proses hukum ya silahkan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Sumber internal di KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut.

Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Gubes UMS, Wamendikdasmen: Inovasi Guru Besar Harus Rembes ke Masyarakat

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Prihatsari