Beranda Daerah Solo Tanggapi Wacana Polri Dibawah Kemendagri, Eva Yuliana: Beresiko Pada Independensi Hukum

Tanggapi Wacana Polri Dibawah Kemendagri, Eva Yuliana: Beresiko Pada Independensi Hukum

Anggota komisi III DPR-RI periode 2019-2024, Eva Yuliana. Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota komisi III DPR-RI periode 2019-2024, Eva Yuliana memberikan tanggapan kritis terkait wacana yang mencuat untuk memasukkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke dalam struktur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut Politisi Partai Nasdem tersebut, wacana tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, baik dari segi hukum maupun tata kelola pemerintahan.

Menurut Eva, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegak hukum, serta pemberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Selain itu, Pasal 8 dalam UU yang sama menegaskan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden.

“Jika ingin menempatkan Kapolri di bawah lembaga lain, tentu diperlukan revisi regulasi yang cukup kompleks pada level undang-undang. Proses ini akan sangat menyita waktu dan energi kita, yang seharusnya lebih baik difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Minggu (1/12/2024).

Eva yang usai diwisuda menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta ini juga menyoroti pentingnya menjaga fungsi penegakan hukum yang diemban Polri. Jika Polri berada di bawah Kemendagri, menurutnya, ada risiko yang dapat memengaruhi independensi hukum aparat kepolisian.

Baca Juga :  Tim Hukum Paslon 02 Pilkada Solo Lapor ke BPK Jateng Atas Dugaan Penyalahgunaan Gas Melon

“Kepolisian memiliki fungsi penegakan hukum. Kalau ditempatkan di bawah Kemendagri, tentu akan muncul kekhawatiran terkait independensi hukum. Hal ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Eva yang dikukuhkan sebagai lulusan tercepat Prodi Doktoral Ilmu Hukum, pada Sabtu 30 November 2024.

Eva menyinggung pengalaman masa lalu ketika Kejaksaan Agung berada di bawah Kementerian Kehakiman pada era 1960-an. Saat itu, pemerintah akhirnya menyadari bahwa lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan tidak semestinya berada di bawah kementerian. Langkah untuk memisahkan Kejaksaan dari kementerian dilakukan demi memastikan independensi dan profesionalismenya.

“Kalau wacana ini diterapkan, artinya kita justru mundur. Bukan menjadi lebih maju, tapi kembali ke masa lalu,” ujarnya.

Eva menekankan bahwa segala perubahan yang menyangkut struktur Polri perlu dikaji secara mendalam, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Sebagai penegak hukum, Polri harus tetap berada pada posisi yang netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau birokrasi yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian.

Baca Juga :  Kubu 02 Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Berupa Bagi-bagi Gas Melon

Ia mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada pembenahan institusi Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat, ketimbang memunculkan wacana yang dapat menimbulkan polemik berkepanjangan. Prihatsari