Beranda Umum Nasional Aria Bima Minta KPK Tak Beropini Soal Praperadilan Lawan Hasto PDIP

Aria Bima Minta KPK Tak Beropini Soal Praperadilan Lawan Hasto PDIP

Politikus PDIP Aria Bima ditemui usai menghadiri Soekarno Run di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (12/1/2025) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menggiring opini dengan mengatakan yakin pihkanya bakal memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Hal itu disampaikan oleh politikus PDIP, Aria Bima  saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta pada Minggu (12/1/2025). Menurut Aria, semestinya pernyataan semacam itu tidak keluar dari KPK.

“Saya kira KPK tidak perlu membuat opini macam beginian,” ujar Aria.

Aria mengatakan, bahwa hasil praperadilan hanya diputuskan oleh hakim, jaksa, dan saksi melalui fakta-fakta peradilan. Aria mengimbau kepada KPK untuk fokus melaksanakan tahapan-tahapan hukum dan bertindak profesional.

“KPK tidak perlu mendahului hal-hal yang sifatnya normatif prosedural,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PDIP bakal mengawal secara serius kasus hukum yang menjerat Hasto. Partai banteng, kata dia, juga telah menyiapkan sejumlah fakta hukum yang berpeluang membuat Hasto terbebas dari status tersangkanya dalam sidang praperadilan.

Baca Juga :  Dianggap Sebar Fitnah soal Jokowi,  Abraham Samad dan Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polisi

Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan berkas gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

“Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK,” katanya saat dikonfirmasi Tempo, Jumat (10/1/2025).

Djuyamto mengatakan sidang perdana diagendakan pada Selasa (21/1/2025).

“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” katanya.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 23 Desember 2024. Hasto diduga sebagai pihak pemberi suap untuk mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan.

Hasto juga dijerat dengan kasus perintangan penyidikan. Dia diduga membantu Harun Masiku dan memerintahkannya untuk merendam ponsel, lalu melarikan diri saat KPK hendak menangkap pada 8 Januari 2020 silam.

Baca Juga :  Ini Positif Negatifnya Indonesia Gabung dengan BRICS

www.tempo.co