BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM – KM (12), bocah korban penganiayaan di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Hal itu diungkapkan kuasa hukum korban, Asri Purwanti, Jumat (24/1/2025) sore tadi.
“LPSK dari Jakarta sudah turun, kemarin dan sudah menemui korban dan keluarganya, termasuk saya selaku kuasa hukum. Kita ketemu untuk menindaklanjuti permohonan ke LPSK sebekumnya. Dan alhamdulillah, permohonan sudah di ACC,” katanya.
Diungkapkan, ada empat orang yang dimintakan perlindungan ke LPSK. Yaitu, korban, ayah korban, saksi ibu korban dan saksi, Fahrudin.
Ditambahkan, KM kemarin dan hari ini juga kembali menjalani serangkaian tes kesehatan. Yakni di RS Dr. Oen, RSUD Dr. Moewardi dan RS Indriati. Pemeriksaan di RS. Dr Oen dan RSUD Dr. Moewardi untuk melihat kondisi luka akibat penganiayaan yang dialami korban pada 18 November 2024 lalu.
“Saya juga langsung mengambil tindakan juga, sudah menemui dokter bedah. Dan kami mendapat rujukan isinya KM harus segera ada tindakan medis. Karena akibat perbuatan para tersangka tersebut, korban ini yang masih di bawah ini mengalami cacat permanen. Ada rujukan agar ada pemeriksaan bedah hidung yang ada gumpalan darah, sama rahang yang bergeser.”
Menurut Asri, LPSK juga memberikan pendampingan psikologi untuk korban. “LPSK membantu kami mencarikan pendampingan psikolog, Tadi diperiksa psikolog sampai 4 jam. Setelah itu kami diajak masuk, digaris bawahi memang ada trauma berat di diri KM. Dan ditemukan bahwa di KM ini karena ada benturan pada saat dihajar itu menjadi seperti anak kecil yang pikirannya tidak seperti pikiran seumurannya. Karena ada sumbatan, benturan yang sangat luar biasa sehingga perlu adanya tindakan medis yang harus lebih akurat.”
Diberitakan sebelumnya, seorang anak dibawah umur, KM (12), di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali menjadi korban penganiayaan oleh warga karena dituduh mencuri celana dalam ibu-ibu. Terkait kasus itu, tim penyidik Polres Boyolali telah menetapkan 14 orang tersangka. Waskita