Beranda Daerah Wonogiri Cara Mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah

Cara Mengurus SKTM untuk Daftar KIP Kuliah

Kuliah
Ilustrasi pelajar. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat sebagai bukti bahwa pemohon atau keluarganya termasuk dalam kategori kurang mampu secara ekonomi.

Menariknya, SKTM menjadi salah satu syarat utama untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi siswa yang tidak terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Apa itu KIP Kuliah?
KIP Kuliah adalah program bantuan pemerintah untuk mendukung siswa dari keluarga ekonomi rendah agar dapat melanjutkan pendidikan tinggi. Program ini mencakup pembebasan biaya kuliah serta tunjangan hidup. Jika seorang siswa tidak memiliki KIP SMA/SMK atau tidak terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menggunakan SKTM sebagai alternatif.

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

Berikut syarat utama untuk mendaftar KIP Kuliah:

– Lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau maksimal dua tahun sebelumnya (2023 dan 2022).
– Diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan program studi terakreditasi minimal “C” atau “Baik”.
– Memiliki potensi akademik yang baik dan berasal dari keluarga kurang mampu.
– Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK yang terdata dalam Dapodik dan SiPintar.
– Berasal dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau penerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin di Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kemenko PMK.
– Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/asuhan.
– Memenuhi kriteria berikut:
a. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per anggota keluarga.
b. Memiliki SKTM sebagai bukti keluarga kurang mampu.

Baca Juga :  Cari Duit Susah Malah Ditakuti Virus HMPV, Warga Pertanyakan Pengalihan Isu

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mengurus SKTM

Jika ingin mengurus SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah, berikut dokumen yang umumnya diperlukan:

– Surat pengantar dari RT/RW.
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi e-KTP.

Catatan: Persyaratan dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing daerah. Maka, pastikan untuk mengecek ketentuan yang berlaku di tempat tinggal Anda.

Cara Mengurus SKTM

Berikut langkah-langkah pengurusan SKTM:

– Datang ke kantor pelayanan SKTM setempat dengan membawa dokumen persyaratan.
– Petugas akan melakukan pengecekan berkas.
– Setelah berkas dinyatakan lengkap, identitas pemohon akan diverifikasi.
– SKTM akan dibuat dan ditandatangani oleh pihak berwenang.
– Pemohon menerima SKTM yang telah disahkan.

Baca Juga :  Pencurian Honda Beat di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, Dua Pelaku Ditangkap

Dengan SKTM, siswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan KIP Kuliah dan melanjutkan pendidikan tinggi tanpa khawatir dengan beban biaya. Semoga informasi ini bermanfaat! Aris Arianto