Beranda Daerah Wonogiri Gadis 13 Tahun Asal Wonogiri Diduga Jadi Korban Persetubuhan Anak

Gadis 13 Tahun Asal Wonogiri Diduga Jadi Korban Persetubuhan Anak

Korban
Ilustrasi korban kekerasan. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus persetubuhan anak alias kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Wonogiri. Kali ini terjadi di Kecamatan Eromoko Wonogiri.

Dalam kasus ini seorang gadis berusia 13 tahun diduga menjadi korban persetubuhan anak. Pelaku sama-sama masih di bawah umur.

Adalah seorang remaja berinisial MNF (16) warga Demak yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus persetubuhan anak atau pencabulan di Wonogiri. Tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, Jumat (3/1/2025).

Remaja tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap S seorang bocah perempuan berusia 13 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Eromoko Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Minggu (5/1/2025) mengatakan pelaku diamankan di rumah korban di Kecamatan Eromoko Wonogiri.

Ia menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya di salah satu penginapan.

Baca Juga :  Pencurian Honda Beat di Waduk Tandon Selogiri Wonogiri, Dua Pelaku Ditangkap

Kejadian berawal pada hari Kamis (2/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB, korban berpamitan keluar rumah membeli pulsa HP. Namun sampai malam korban tidak kunjung kembali pulang.

Selanjutnya pada Jumat (3/1/2025) korban pulang ke rumah bersama pelaku. Setibanya di rumah, korban ditanya mengenai keberadaannya yang tidak pulang ke rumah, dan didapatkan keterangan korban bersama pelaku bermalam penginapan, dan telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

Korban mengenal pelaku melalui aplikasi media sosial dan janjian untuk bertemu di wilayah Eromoko.

Selanjutnya atas keterangan dari pelaku dan penjelasan korban, pelapor mengadukan permasalahan tersebut ke Polres Wonogiri.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Wonogiri.

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan, setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Wonogiri untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Jadwal dan Syarat Kartu Prakerja Gelombang 72 Tahun 2025

Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat sedang berada di luar rumah. Aris Arianto