Beranda Daerah Wonogiri Jangan Iri! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Jangan Iri! Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

THR
Ilustrasi pegawai mendapatkan THR. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahunnya.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13 untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan Lebaran serta tahun ajaran baru.

Berikut informasi lengkap besaran dan jadwal pencairannya.

A. Kategori ASN Penerima THR dan Gaji ke-13
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:

– PNS dan CPNS.
– PPPK.
– Prajurit TNI.
– Anggota Polri.
– Pejabat Negara.

B. ASN yang Tidak Berhak Menerima:

ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

C. Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar 20 Maret 2025.
Gaji ke-13: Direncanakan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan tahun ajaran baru.

Baca Juga :  Unik, SMP Kanisius Wonogiri Gelar KBM di Angkringan Sambil Makan Nasi Berkat

D. Besaran THR dan Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 diberikan dengan komponen:

– Gaji Pokok.
– Tunjangan Keluarga.
– Tunjangan Jabatan.
– Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berikut rincian besaran berdasarkan kategori:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga
– Non-Struktural
– Ketua/Kepala: Rp26.299.000.
– Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200.
– Sekretaris dan Anggota: Rp23.420.250.
2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural
Eselon I: Rp20.738.550.
Eselon II: Rp16.262.400.
Eselon III: Rp11.535.300.
Eselon IV: Rp8.844.150.
3. Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
– SD/SMP/Sederajat:
Masa kerja ≤10 tahun: Rp3.571.050.
Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500.

– SMA/Diploma I:
Masa kerja ≤10 tahun: Rp4.089.750.
Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600.

– Strata I/Diploma IV:
Masa kerja ≤10 tahun: Rp5.492.550.
Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550.

E. Cara Mengecek Pencairan THR dan Gaji ke-13
ASN dapat memeriksa pencairan melalui:
Aplikasi MySAPK atau Website BKN: Login untuk memeriksa rincian gaji.
– Kantor Bendahara Instansi: Informasi pencairan sering diberikan langsung.
– Bank Penerima Gaji: Cek melalui layanan bank tempat gaji diterima.

Baca Juga :  Jebol! Longsor Terjang Daguran Gemawang Girimarto Wonogiri, Sing Penting Slamet Wis

Dengan jadwal dan mekanisme pencairan yang telah ditetapkan, pemerintah memastikan ASN dan keluarga dapat menjalani Ramadan dan tahun ajaran baru dengan lebih tenang. Pastikan untuk terus memantau informasi resmi mengenai pencairan THR dan Gaji ke-13! Aris Arianto