SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Diduga gara gara sering berhubungan dan kecanduan Sabu- sabu seorang pemuda berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Sragen, pria tersebut berhasil di tangkap di jalan raya Paldaplang- Made atau lebih tepatnya di Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Kamis (16/1/2025) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pria tersebut sebelum gerak-geriknya sempat dicurigai oleh warga sekitar.
Pqda awak media Kapolres Sragen AKBP Petrus Patningotan Silalahi melalui KBO Satuan Narkoba Iptu Joko Margo Utomo menjelaskan bahwa tersangka berinisial LNS alias Iko (27), warga Kecamatan Ngrampal dan telah diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,2 gram.
“Iya berhasil kita amankan, tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan paket narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik kecil,” kata Iptu Margo Utomo pada Jumat (24/1/2025).
Sementara itu, saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, Polisi menemukan barangbukti lain dan menyita alat komunikasi HP, sebuah kotak diduga shabu berisi 8 buah plastik klip bening, sebuah timbangan digital, peralatan mengkonsumsi shabu yang digunakan tersangka, serta sejumlah uang tunai.
Tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan pembayaran COD, seharga Rp 4.3 juta untuk shabu seberat 5 gram. Saat penyerahan narkoba, penjual mengenakan masker, sehingga pelaku mengaku tidak mengenalinya.
“Pelaku mengaku sudah dua kali membeli. Penyerahan barang di lakukan di tempat berbeda, salah satunya di tugu gading Masaran. Barang yang dibeli seberat 5 gram, dengan harga Rp 4.3 juta. Setelah dipakai oleh pelaku setiap harinya, saat ini tinggal 3,2 gram,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di Sragen.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Sragen. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu Polri menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” ujarnya.
Huri Yanto