Beranda Nasional Jogja Lakukan Pinjaman Fiktif Senilai Rp 23,6 Juta, Petugas Koperasi Simpan Pinjam di...

Lakukan Pinjaman Fiktif Senilai Rp 23,6 Juta, Petugas Koperasi Simpan Pinjam di Gunungkidul Ini Terancam 5 Tahun

Polres Gunungkidul saat menunjukkan bukti kartu pinjaman fiktif saat gelaran pers rilis, Kamis (16/1/2025) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Petugas dinas lapangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MH Cabang Wonosari, Gunungkidul terbukti melakukan pinjaman fiktif dengan mencatut nama rekan-rekannya sesama kantor.

Aksi curangnya itu telah mengakibatkan kerugian senilai Rp23.600.000. Kini, kasus tersebut berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Gunungkidul, dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, Iptu Agung Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka berinisial P adalah petugas dinas lapangan di koperasi tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah memanipulasi data nasabah dengan membuat identitas fiktif menggunakan nama anggota koperasi lain untuk mengajukan pinjaman.

“Jadi, tersangka membuat identitas fiktif dengan menggunakan nama anggota koperasi lain untuk mengajukan pinjaman. Ada sekitar 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai pinjaman mulai dari Rp200 ribu-an,” jelasnya pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga :  Komunitas Pasar Kumandhang Gelar Ruwatan di Kaki Merapi 2025

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tindak lanjut laporan ini dilakukan oleh pimpinan cabang koperasi bersama saksi dengan pengecekan lapangan pada Senin (15/7/2024). Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Beberapa anggota koperasi yang tercatat meminjam dana ternyata tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani kartu pinjaman,” ungkap Agung.

Atas perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto, mengingatkan pentingnya pengawasan internal di institusi keuangan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anggota koperasi, untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kejanggalan serupa di lingkungan mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Jumlah Makin Bertambah, Para Korban Arisan Motor di Sleman Mengadu ke Polda DIY

www.tribunnews.com