Beranda Umum Nasional Pagar Laut di Bekasi Rugikan Nelayan dan Ekosistem, Ini Sikap KKP

Pagar Laut di Bekasi Rugikan Nelayan dan Ekosistem, Ini Sikap KKP

Pagar laut di Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 15 Januari 2025 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pagar laut kini lagi ngetren, sejak dipicu oleh terkuaknya kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Sejumlah kasus serupa bermunculan ke permukaan, baik jamur di musim hujan, termasuk salah satunya kasus pagar laut di Bekasi.

Hampir sama dengan kasus di Tangerang, pemagaran laut di Bekasi dilakukan juga oleh perusahaan. Menurut Juru Bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto, di Bekasi, pemagaran laut dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Terkait kasus ini, jelas Doni, pihaknya mengaku telah menyelesaikan tahap penyelidikan lapangan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di perairan Bekasi. Dan dari hasil penyelidikan, terbukti bahwa perusahaan tersebut telah melakukan aktivitas ilegal.

“KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memverifikasi luas area pelanggaran dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda,” ucap dia saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pada Sabtu (25/1/2025).

Doni menjelaskan bahwa sanksi dan denda yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Bidang Kelautan dan Perikanan. Menurut aturan tersebut, kata dia, sanksi dan denda disesuaikan dengan luasan kawasan yang terdampak akibat aktivitas ilegal.

Baca Juga :  600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut, Menteri KKP: Stop, Itu Barang Bukti

“Per hektare-nya kena denga sebesar Rp 18.680.000,” tuturnya menyebutkan nominal denda yang akan dikenakan pada PT TRPN.

 

Dampak Negatif

Doni menuturkan, pihaknya menemukan bahwa pemagaran laut yang dilakukan PT TRPN berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

“KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) terus mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN,” ujar dia.

Sebelumnya, pada 15 Januari lalu, KKP menyegel pagar laut yang terletak di kawasan Pesisir Tarumajaya itu.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu eskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono di sela meninjau pagar laut itu.

Pagar laut yang terbuat dari jejeran ribuan bambu sepanjang dua kilometer dengan lebar area 70 meter itu membentang di perairan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PT TRNP sendiri mengakui bahwa aktivitasnya di wilayah perairan tersebut memang belum mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Baca Juga :  Setelah Heboh Ekspor Pasir Laut, Kini Heboh Pengkaplingan Wilayah Laut oleh Swasta,  Pertanda Apa Ini?

“Kami dari awal mengakui kami melanggar undang-undang,” kata kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara, saat mendampingi Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, meninjau lokasi pagar laut di Bekasi, Jumat, 24 Januari 2025.

Deolipa mengatakan, PT TRPN sudah mengajukan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Namun permohonan tersebut ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

www.tempo.co