Beranda Nasional Jogja Pemuda di Gunungkidul Sekap Anak di Bawah Umur karena Dendam Cintanya Ditolak...

Pemuda di Gunungkidul Sekap Anak di Bawah Umur karena Dendam Cintanya Ditolak Kakak Korban

Tersangka penganiayaan dan penyekapan anak di bawah umur saat dihadirkan oleh pihak kepolisian di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025) | tribunnews

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bermula dari rasa dendam dan sakit hati, seorang pemuda berinisial T (30), warga Paliyan, Gunungkidul, nekat bertindak gelap mata. Ia menyekap seorang anak di bawah umur, yang tak lain adalah adik dari perempuan yang menjadi pujaan hatinya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka T terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kapolsek Playen, AKP Sigit Teja Permana, menjelaskan bahwa tersangka terbukti melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 368 dan 170 KUHP.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika korban diajak oleh tersangka lain berinisial TE (30), yang saat ini masih buron, dengan alasan ingin memperkenalkan korban kepada tersangka T. Korban, yang sudah mengenal tersangka T, menyetujui ajakan tersebut.

Mereka pun bertemu di sebuah kandang ayam di Ngunut, Playen, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga :  Duh, Tega-teganya Pria Bantul Ini Curi Sapi Milik Tetangganya Sendiri! Ya Ujungnya Meringkuk di Penjara

“Ketika hendak pulang, tersangka T meminta baju korban. Namun, karena tidak diberi, tersangka marah, menganiaya korban, dan menyekapnya. Korban tidak diizinkan pulang hingga tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu agar korban diperbolehkan pergi,” ujar AKP Sigit pada Kamis (16/1/2025).

 Dari hasil pemeriksaan, motif utama tersangka adalah sakit hati karena cintanya ditolak oleh kakak perempuan korban.

“Alasan utama tersangka ingin bertemu dengan korban adalah karena cintanya ditolak oleh kakaknya,” tambahnya.

 Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Playen. Polisi berhasil menangkap tersangka T pada Senin (16/1/2025). Namun, tersangka TE berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami mengimbau kepada tersangka TE untuk menyerahkan diri secara baik-baik. Kami juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar segera melapor,” ujar AKP Sigit.

Baca Juga :  Sun Marino dan PT Baham Kolaborasi Kirim 2.400 Tenaga Migran ke Turki

Menurut keterangan tersangka T, TE kemungkinan telah meninggalkan wilayah Gunungkidul.

“Makanya, kami terus melakukan pengejaran untuk memastikan keberadaannya,” tandasnya.

www.tribunnews.com