WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) dan Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam Database BKN untuk tahun anggaran 2024.
Dari total 71.817 peserta yang mengikuti seleksi, sebanyak 71.424 orang atau 99,45% dinyatakan lolos.
Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa proses seleksi telah berjalan dengan ketat dan transparan. Diumumkan bahwa 71.424 peserta berhasil lolos seleksi PPPK Kemenag, sementara 393 peserta atau 0,55% dinyatakan tidak lolos.
“Informasi kelulusan bisa diakses melalui akun masing-masing peserta. Keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” jelas Sekjen Kemenag, M. Ali Ramdhani dilansir dari kemenag.go.id, Kamis (2/1/2025).
Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id pada 1–31 Januari 2025. Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi:
– Pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah.
– Ijazah asli, atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
– Transkrip nilai asli, atau konversi nilai IPK bagi lulusan luar negeri.
– Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diisi manual pada bagian nama, tempat, dan tanggal lahir menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam, serta ditandatangani di atas meterai Rp10.000.
– Surat Pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani peserta di atas meterai Rp10.000.
– Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
– Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah.
– Surat Keterangan Bebas Narkoba, diterbitkan oleh lembaga resmi.
“Peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal melengkapi dokumen hingga tenggat waktu dianggap tidak memenuhi syarat atau mengundurkan diri,” tegas Ali Ramdhani.
Sanksi dan Pengisian Jabatan Kosong
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang mengundurkan diri wajib mengunggah surat pernyataan bermeterai Rp10.000. Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh peserta dengan peringkat berikutnya sesuai kebutuhan jabatan. Namun, bagi peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK tetapi memutuskan mundur, sanksinya cukup berat.
“Mereka dilarang melamar seleksi ASN selama dua tahun anggaran ke depan. Selain itu, jika ditemukan pemalsuan dokumen, kelulusan peserta dapat dibatalkan, bahkan statusnya sebagai PPPK bisa dicabut,” tegas Wawan Djunaedi.
Proses seleksi PPPK Kemenag 2024 ini memberikan kesempatan kepada tenaga honorer dan non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik. Bagi peserta yang lolos, ini menjadi langkah awal menuju kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik. Aris Arianto