Beranda Umum Nasional Tak Tanggung-tanggung! Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar laut...

Tak Tanggung-tanggung! Menteri Nusron Resmi Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar laut Desa Kohod, Tangerang

Menteri Nusron di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketika Menteri KKP berteriak kurang dana dan dukungan sarana hingga kecolongan dengan munculnya pagar laut di perairan Tangerang, Banten, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid  justru menunjukkan ketegasannya.

Sesuai pernyataan yang pernah diungkapkan sebelumnya, menteri Nusron benar-benar resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Proses pembatalan sertifikat itu dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan Sertifikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses pembatalan Sertifikat tanah. Langkah terakhir yang dilakukan adalah pengecekan fisik material untuk memastikan keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan bukti sah dan sesuai aturan. Nusron mengungkapkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung kondisi di lapangan.

Baca Juga :  Bukan Soal Hasto, Ini yang Akan Dibahas Megawati Saat Bertemu Prabowo Nanti

“Kami harus memastikan setiap keputusan didasarkan pada bukti yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembatalan yang dilakukan harus bebas dari cacat hukum maupun cacat material agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Mereka turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan SK Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Nusron juga mengungkapkan bahwa proses verifikasi Sertifikat tanah membutuhkan waktu. Hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa secara mendetail. “Kami akan terus memeriksa satu per satu karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” jelasnya.

Mengenai sanksi atas penerbitan Sertifikat yang bermasalah, Nusron menjelaskan bahwa jika hal tersebut tergolong tindak pidana, maka akan ada sanksi hukum. Namun, jika hanya dianggap sebagai maladministrasi, maka pejabat yang terlibat akan diberikan teguran karena dinilai kurang cermat dan tidak hati-hati.

Baca Juga :  Usai Gasak Mobil Parkir di Jalan Daendels Kulonprogo, Truk Terguling!  Satu Orang Luka-luka

“Inspektorat kami telah melakukan pemeriksaan selama empat hari dan semua pihak terkait telah diperiksa,” tambahnya.

Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen memperkuat manajemen risiko serta memastikan ketelitian dalam proses verifikasi. Nusron juga menyoroti keberadaan aplikasi Bhumi ATR/BPN sebagai langkah transparansi yang memungkinkan masyarakat mengakses data secara langsung.

“Dengan aplikasi ini, setiap kesalahan tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutupnya.  

www.tribunnews.com