JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak enam orang pegawai kantor pertahanan Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya, sebagai buntut dari polemik kasus pagar laut di perairan Tapteng.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Ia menjelaskan, pencopotan itu terkait polemik pagar laut sepanjang 30,6 km di perairan Tangerang, Banten.
Dijelaskan, pencopotan itu dilakukan terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di atas perairan tersebut. Nusron mengatakan selain melakukan pencopotan, pihaknya juga memberikan sanksi berat terhadap 2 pegawai.
“Kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada mereka yang terlibat kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai,” kata Nusron dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengungkapkan bahwa kedelapan pejabat tersebut di antaranya:
JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS, Ketua Panitia A
YS, Ketua Panitia A
NS, Panitia A
LMX, Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
KA, eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Menurut Nusron, seluruh pejabat tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat dan dijatuhi sanksi.
Saat ini, menurutnya, proses penetapan sanksi administratif dan pencopotan mereka dari jabatan masing-masing masih berlangsung.
“Delapan orang ini sudah diperiksa oleh inspektorat dan telah diberikan sanksi. Saat ini tinggal menunggu proses penerbitan SK sanksi serta penarikan mereka dari jabatannya,” ujarnya.
Selain itu, Nusron juga menyampaikan bahwa lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (LJSB), badan usaha yang memiliki izin melakukan survei dan pemetaan tanah, telah dicabut.
“Karena survei dan pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta. Di kita ada dua mekanisme survei, pertama oleh petugas ATR/BPN, dan kedua oleh jasa survei berlisensi yang hasilnya tetap disahkan oleh petugas ATR/BPN,” jelasnya.
Sementara itu, pagar laut di Tangerang, yang terbuat dari bambu dengan tinggi sekitar enam meter, membentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Hingga kini, belum ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Keberadaannya dikeluhkan oleh para nelayan karena dianggap menghambat mereka dalam mencari nafkah.
Persoalan ini semakin berkembang setelah diketahui bahwa area pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, polemik ini turut menyeret dugaan adanya praktik korupsi dan kolusi.