WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar gembira bagi tenaga non ASN yang ingin menjadi PPPK. Meskipun pada seleksi pengadaan mereka dinyatakan tidak memenuhi atau TMS maupun belum ikut seleksi, masih berpeluang besar menjadi PPPK.
Melansir menpan.go.id, Rabu (1/1/2025), pemerintah memperkuat komitmennya dalam menyelesaikan penataan tenaga non ASN melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tahun 2024, pemerintah menetapkan formasi PPPK terbesar, yaitu sebanyak 1.017.967 formasi (data per 20 Oktober 2024). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian status tenaga non ASN di instansi pemerintah.
Optimalisasi seleksi dilakukan dalam dua tahap. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, tenaga non ASN yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peluang besar untuk mengikuti seleksi ini. Mereka yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap pertama masih dapat mengikuti tahap kedua, memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non ASN.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan pentingnya memastikan seluruh tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN mengikuti proses seleksi. Hal ini termasuk mereka yang:
– TMS pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
– TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
– Belum pernah melamar pada seleksi pengadaan ASN.
“Kami meminta instansi pemerintah untuk mengklarifikasi dan memastikan seluruh tenaga non ASN yang terdata dalam database BKN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK,” ujar Aba Subagja.
Seleksi tahap kedua ini menawarkan empat jabatan pelaksana sesuai KepmenPANRB No. 634/2024, yakni:
– Pengelola Umum Operasional.
– Operator Layanan Operasional.
– Pengelola Layanan Operasional.
– Penata Layanan Operasional.
Selain itu, pemerintah memastikan ketersediaan anggaran untuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu melalui Belanja Pegawai atau Non Belanja Pegawai. Hal ini menjadi jaminan bahwa tidak akan ada PHK massal atau pengurangan penghasilan tenaga non ASN.
Aba Subagja menekankan bahwa tenaga non ASN yang diangkat menjadi PPPK akan disesuaikan ke dalam jabatan yang mendukung pelayanan publik. Selain pengangkatan, pemerintah juga berfokus pada pengembangan kinerja dan pola karier jangka panjang guna mendukung reformasi birokrasi.
“Proses ini bukan hanya tentang pengangkatan menjadi ASN, tetapi juga untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan program reformasi birokrasi,” ujar Aba Subagja.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan bahwa pendaftaran seleksi tahap kedua diperpanjang hingga 7 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Kebijakan ini memberikan waktu lebih bagi tenaga non ASN yang belum mendaftar untuk segera melengkapi berkas.
“Peluang ini harus dimanfaatkan dengan baik, agar tenaga non ASN dapat beralih status menjadi PPPK,” ujar Suharmen.
Suharmen juga menjelaskan beberapa alasan tenaga non ASN dinyatakan TMS, seperti:
– Sudah tidak aktif bekerja.
– Tidak direkomendasikan.
– Memasuki usia pensiun.
– Meninggal dunia.
– Sedang dalam proses menjadi ASN.
– Tidak memiliki ijazah.
Namun, untuk alasan “tidak direkomendasikan,” perlu dipastikan apakah kualifikasi pendidikan sesuai dengan empat jabatan yang tersedia. Jika memenuhi, mereka tetap bisa mengikuti seleksi.
Dengan kebijakan ini, peluang tenaga non ASN untuk menjadi PPPK masih sangat besar. Diharapkan upaya ini dapat memberikan kepastian status tenaga non ASN dan meningkatkan pelayanan publik di masa depan. Aris Arianto