Beranda Umum Nasional Ternyata Ini Saja  yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya di Sini!

Ternyata Ini Saja  yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya di Sini!

Presiden RI Prabowo Subianto usai menghadiri rapat pimpinan, akhir tutup tahun kas negara di kantor Kementerian Keuangan di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). Prabowo menegaskan PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Heboh penolakan PPN 12 persen telah berlalu, kini, mulai Rabu (1/1/2025),  kebijakan pemerintah tersebut telah resmi berlaku di tanah air.

Kebijakan kenaikan tarif PPN 12 persen itu resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (31/12/2024).  Presiden Prabowo menegaskan, PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah.

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

“Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” kata Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).

Adapun barang dan jasa yang tidak tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN alias tetap 11 persen. Sedangkan barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok, dibebaskan dari PPN alias 0 persen.

“Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku,” ucap Prabowo.

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam kesempatan yang sama juga menegaskan hanya sedikit barang dan jasa yang tekena PPN 12 persen.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

  1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih
Baca Juga :  Ketua Komjak Usulkan Denda Damai Hanya untuk Kasus Korupsi Kecil dan Diperlukan Ada Aturan yang Jelas

 

  1. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

 

  1. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

 

 

  1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

 

  1. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

 

  1. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

 

  1. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

 

“Udah itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macem, tidak terkena kenaikan PPN,” ungkap Sri Mulyani.

 

Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen

 

Sri Mulyani juga menyebutkan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen.

 

1) Beras

 

2) Jagung

 

3) Kedelai

 

4) Buah-buahan

 

5) Sayur-sayuran

 

6) Ubi jalar

 

7) Ubi kayu

 

8) Gula

 

9) Ternak dan hasilnya

 

10) Susu segar

 

11) Unggas

 

12) Hasil pemotongan hewan

 

13) Kacang tanah

 

 

14) Kacang-kacangan lain

 

15) Padi-padian yang lain

 

16) Ikan

 

17) Udang

 

18) Biota lainnya

 

19) Rumput laut

 

20) Tiket kereta api

 

21) Tiket bandara

 

22) Angkutan orang

Baca Juga :  PHRI Bantul Keberatan Kenaikan PPN 12 Persen, Khawatir Pelaku Usaha Terbebani

 

23) Jasa angkutan umum

 

24) Jasa angkutan sungai dan penyeberangan

 

25) Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu

 

26) Penyerahan pengurusan transport

 

27) Jasa biro perjalanan

 

 

28) Jasa pendidikan

 

29) Buku pelajaran

 

30) Kitab suci

 

31) Jasa kesehatan

 

32) Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta

 

 

33) Jasa keuangan

 

34) Dana pensiun

 

35) Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

 

“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN.”

 

“Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. Jadi yang 12 persen apa? Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit,” ungkap Sri Mulyani. 

www.tribunnews.com